IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana banjir tanah longsor selama 90 hari.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir dan Tanah Longsor di Aula Bappeda, Jumat 5 Juni 2026 yang dipimpin Sekda, Ismunandar, ST, MT.
Hadir dalam rakor tersebut unsur Forkopimda dan SKPK terkait, unsur Forkopimda, PIC BNPB Pusat, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Perkim, Disdukcapil, Plt. Dinsos, Kalak BPBD, Irban Inspektorat, Sekdis Bappeda, dan Kabag Hukum.
Dalam pemaparannya, Kalak BPBD Bireuen, Marwan, menyampaikan masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada 6 Juni 2026. Selama masa transisi, beberapa progres telah dicapai berkat kerja keras bersama BPBD, SKPK terkait, TNI/Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat.
Di bidang Permukiman, katanya, verifikasi dan validasi rumah rusak telah selesai, penyaluran bantuan stimulan sudah dimulai, Bidang Infrastruktur, Perbaikan jalan, jembatan darurat, dan pemulihan jaringan air bersih terus dilaksanakan, dan di Bidang Sosial & Ekonomi, Penyaluran bansos, dukungan psikososial, dan pendataan pelaku usaha terdampak terus berjalan.
Meski demikian, jelas dia, masih terdapat kendala berdasarkan kaji cepat diantaranya, masih ada rumah warga yang belum diusulkan gampong, rumah rusak belum selesai dibangun, pencairan bantuan stimulan RRB dan RRS tahap I masih berproses, serta akses transportasi dan ekonomi warga belum pulih 100%.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah pemulihan yang belum tuntas ini,” tegas Kalak BPBD.
Mengacu UU No. 24 Tahun 2007, PP terkait, dan Pedoman BNPB, Marwan mengusulkan Perpanjangan Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan yang Kedua selama 90 hari ke depan. Usulan ini sebagai langkah strategis untuk tetap mengaktifkan sistem komando, mempercepat pencairan bantuan, dan menuntaskan program pemulihan, katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, menyimpulkan seluruh peserta rapat menyetujui usulan perpanjangan masa transisi selama 90 hari.
Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menuntaskan validasi data rumah warga yang belum terdata agar tidak ada yang terlewatkan, tingkatkan koordinasi silang sektor untuk akselerasi perbaikan fasilitas publik dan pemulihan ekonomi, serta jaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemulihan bencana.
“Mari kita jadikan momentum perpanjangan ini untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak memperoleh hak dan dukungan pemulihan secara optimal, sehingga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Bireuen dapat segera pulih dan bangkit kembali,” ucap Ismunandar.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin