23 Sep 2020 | Dilihat: 576 Kali
Pemkab dan Dewan Dinilai Abaikan Pendidikan di Aceh Singkil
Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur, M.Pd.
IJN - Aceh Singkil I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil menilai pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkesan cuek dan mengabaikan program pendidikan serta pelatihan terhadap guru untuk memiliki sertifikasi menjadi calon kepala sekolah.
Pasalnya, banyak-Nya para guru yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Aceh Singkil tidak mengantongi sertifikat.
"Hal itu menggambarkan pihak pemkab dan dewan terkesan tidak serius, dan setengah hati meningkatkan pendidikan di Aceh Singkil," ucap Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur, M. Pd kepada Indojayanews.com, Selasa 22 September 2020.
Padahal, lanjut Najur untuk meningkatkan mutu dan kualitas anak didik ditentukan dengan tenaga pendidik atau guru, dan kualitas kepala sekolah memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidikan di Kabupaten tersebut.
Menurutnya, dengan kondisi tenaga pendidik tersebut, wajar saja mutu pendidikan di Bumi Syekh Abdurrauf As Singkily saat ini jauh di bawah dibanding dengan daerah lain khusunya yang ada di Provinsi Aceh, dan setiap tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil mendapat teguran dari pihak Kemendikbud RI.
"Sekira 45 persen kepala sekolah daerah setempat belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," ujar Najur saat meniru perkataan Kadis Pendidikan yang diungkapkan di media online beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, ia meminta agar Pemkab dan DPRK Aceh Singkil dapat lebih serius memberikan dukungan untuk peningkatan pendidikan di Kabupaten tersebut.
Ia juga meminta kepada Pemkab Aceh Singkil menyediakan anggaran untuk pelaksanaan diklat calon kepala sekolah bagi yang sudah telanjur di angkat menjadi kepala sekolah, tetapi belum memiliki sertifikat.
"Pemkab Aceh Singkil harus memiliki komitmen dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah, dengan merujuk pada Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah bukan mengedepankan kepentingan politik," paparnya.
Penulis : Erwan