IJN - Suka Makmue | Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr Iskandar AP yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025.
Rapat tersebut dalam rangka penetapan objek Redistribusi tanah tahun 2025 dan Pembahasan dan pemanfaatan Eks HGU PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri dan Brothers.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Nagan Raya itu berlangsung di aula Setdakab, komplek Perkantoran Suka Makmue, Kamis 6 Februari 2025.
Sekda Nagan Raya Ardimartha mengatakan, Kabupaten Nagan Raya terdapat beberapa Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas mengatur mekanisme penataan dan pemanfaatannya.
Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan, baik terkait kepastian hukum hak atas tanah, peruntukan lahan, maupun pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait untuk mendapatkan arahan terkait hal ini,"kata sekda ardimartha.
Namun, lanjut Sekda, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan kewenangan dalam penataan tanah bekas HGU tersebut
Oleh karena itu, tambah Sekda, melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini Pemkab Nagan Raya bersama stakeholder berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Hal ini penting dilakukan sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat sejalan dan beriring dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," jelasnya.
Selain membahas penataan dan pemanfaatan tanah bekas HGU, kata Sekda, dalam forum ini juga akan dibahas mengenai penetapan objek redistribusi tanah tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
"Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Sekda Ardimartha.
Sekda Ardimartha menyampaikan sebagai langkah konkret maka perlu memastikan bahwa objek redistribusi tanah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tanah.
"Oleh karena itu, saya berharap agar dalam pembahasan ini dapat dirumuskan kriteria dan mekanisme yang jelas, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tutup Sekda Ardimartha.
Acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan kepala kantor Pertanahan kabupaten Nagan Raya Shafwan SH dan Mustafa M, SST.,M.M yang menjabat sebagai Kepala Bidang PenatPenataan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh Serta tanya jawab dan Diskusi Bersama.
Kegiatan tersebut turut dihadirkan mewakili Mewakili Dandim 0116 Nagan Raya, Mewakili Kapolres, Mewakili Kajari, Asisten Pemerintah dan Kesra Zulfika, sejumlah Kepala SKPK, para Camat, dan undangan lainnya. (Red)