IJN - Nagan Raya | Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memberantas rentenir yang kian meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Muhammad Dustur karena sudah ada korban rentenir yang telah melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
"Sudah ada korban rentenir yang telah melaporkan kepada kita atas praktik lintah darat selama ini yang telah berupaya mencoba menghidupkan bisnis haram,"kata Muhammad Dustur, Selasa 14 Mei 2024.
Selain itu, Muhammad Dustur juga meminta Pemerintah Nagan Raya untuk dapat menjalakan fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2021 tentang rentenir menurut perpektif hukum Islam dan Adat Aceh.
"Pemerintah Nagan Raya untuk dapat menjalankan fatwa MPU Aceh dan menindaklanjuti praktik riba sebelum menelan lebih banyak korban atas praktik haram tersebut,"ucapnya.
Dijelaskan, praktik lintah darat selama ini bisa berkembang di Nagan Raya karena masyarakat membutuhkan. "Tentu hal ini perlu perhatian pemerintah Nagan Raya, sehingga maraknya masyarakat mengunakan jasa rentenir apakah karena pihak perbankan tidak maksimal menyalurkan pemodalan? Atau jumlah kuota KUR (kredit Usaha Rakyat) di Nagan Raya masih belum mencukupi sehingga masyarakat mengunakan jasa tersebut," tanya dustur.
Dustur menyebutkan, praktik lintah darat ini harus ditutup dan diberantas sampai seakar-akarnya, sehingga praktik riba ini tidak tumbuh lagi di Nagan Raya.
"Pemerintah Nagan Raya harus mencari solusi terkait persoalan ini, seperti lembaga keuangan lokal berbasis syariah dan juga penambahan KUR dari pemerintah sehingga menjawab persoalan kebutuhan perekonomian masyarakat di Nagan Raya dengan sistem berbasis syariah yang mencukupi," ucapnya.
Ditambahkan dustur, rentenir dilarang keras di Aceh, hal itu berdasarkan pelaksaan syariat Islam dan secara uu perbankan. "Maka sudah sepatutnya pemerintah Nagan Raya mengajak masyaraka untuk memerangi praktik rentenir di Nagan Raya,"demikian Dustur.
Penulis : Hendria Irawan