04 Des 2024 | Dilihat: 337 Kali

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Seminar Hasil Naskah Akademik Rancangan Qanun CPPD

noeh21
Pemkab Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto. Istimewa
      
IJN - Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, berkomitmen mendukung penuh program ketahanan pangan untuk mencapai swasembada pangan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
 
Sebagai komitmen mendukung program itu salah-satunya dengan melahirkan qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) untuk menjamin ketahanan pangan daerah serta langkah awal penanggulangan krisis pangan saat terjadi bencana. 
 
Pemkab Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Seminar Hasil Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)”.
 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) Nagan Raya itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, DR. Iskandar AP diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus di ruang Aula I Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Selasa 3 Desember 2024.
 
Amran Yunus dalam sambutannya menjelaskan, cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan yang di simpan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi berbagai situasi seperti kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan keadaan darurat.  
 
Selain itu, kata Amran Yunus, cadangan pangan juga dapat digunakan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.
 
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan cadangan pangan guna menjamin ketahanan pangan nasional dan daerah, termasuk dalam penanggulangan krisis pangan saat terjadi bencana," kata Amran.
 
"Ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di wilayah masing- masing, terutama dalam menghadapi situasi bencana atau kondisi lain yang mengancam ketahanan pangan," demikian tutupnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan (DKPP) Nagan Raya Azman, S.Hut menjelaskan bahwa FGD ini untuk mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur terkait lainnya di Kabupaten Nagan Raya guna kesempurnaan Naskah Akademik Rancangan Qanun CPPD.
 
“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan naskah Akademik Rancangan Qanun CPPD yang berkualitas sehingga dapat menjadi dasar untuk memperkuat ketersediaan dan ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,”tutup Kadis DKPP Azman, S.Hut 

Sebelumnya, FGD Pemaparan Seminar Hasil Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Kabupaten Nagan Raya dipaparkan oleh tenaga ahli yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc, Dr. Muhammad Sayuti dan Ir. Syahrial.
 
Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian masukan dan saran untuk menyempurnakan rancangan Qanun tersebut oleh dua orang ahli pertanian dan ahli hukum yakni, Dr. Wira Hadianto dan Dr. Irsadi Aristora. 
 
Selain itu, masukan dan saran juga turut disampaikan oleh Salman SE.Ak, MM selaku Koordinator Cadangan Pangan Dinas Pangan Aceh dan M. Arrafi S.Kel, M.Sc selaku perwakilan Bappeda Kabupaten Nagan Raya.
 
Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, Perwakilan Dinas Pangan Aceh, Kepala Perum Bulog Cabang Meulaboh, Perwakilan BPS Kabupaten Nagan Raya serta undangan lainnya.



Penulis : Hendria Irawan