01 Des 2020 | Dilihat: 1177 Kali

Pemkab Nagan Raya Mulai Salurkan Bantuan Beasiswa, Berikut Kriteria dan Persyaratannya

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai tanggal 01 Desember 2020 akan menerima berkas permohonan bantuan beasiswa berprestasi, hal ini diketahui setelah dikeluarkannya pengumuman resmi dari pemerintah setempat, Selasa 01 November 2020.

Bantuan beasiswa ini akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan mulai Diploma-III (D.3), Strata-2 (S.1), Strata-2 (S.2) dan Strata-3 (S.3) baik yang menempuh pendidikan dalam negeri maupun luar negeri.

Selain beasiswa untuk Mahasiswa berprestasi Pemerintah setempat juga akan menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk Para Santri dalam Kabupaten Nagan Raya yang sedang menempuh pendidikan di Pesantren/ Dayah (Modern atau Salafi) baik dalam Daerah maupun Luar Daerah.

Permohonan berkas akan diterima mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 melalui Bagian Keisra Setdakab Nagan Raya pada setiap jam kerja.

Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima bantuan beasiswa.

Tim Penetapan Kriteria Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Nagan Raya Mengumumkan Sebagai Berikut :

I.Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Diberikan Kepada  :
A.Penduduk Kabupaten Nagan Raya Dan Berdomisili Paling Kurang 2 (Dua) Tahun Di Kabupaten Nagan Raya Yang Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Dan Kartu Keluarga (Kk);
B.Mahasiswa Program Pendidikan Diploma Iii (D-3), Minimal Semester 2 (Dua) Maksimal Semester 6 (Enam); 
C.Mahasiswa Strata I (S-1), Minimal Semester 2 (Dua) Maksimal Semester 8 (Delapan); 
D.Mahasiswa Strata-2 (S-2), Minimal Semester 2 (Dua) Maksimal Semester 4 (Empat);
E.Mahasiswa Strata-3 (S-3);
F.Bersedia Mengikuti Seluruh Tahapan Proses Seleksi;

G.Bersedia Membuat Surat Pernyataan :
1.Tidak Sedang Menerima Beasiswa Dari Sumber Lain (Surat Keterangan Yang Dikeluarkan Oleh Kampus );
2.Tidak Terlibat Dalam Aktifitas/Tindakan Yang Melanggar Hukum, Atau Mengikuti Organisasi Yang Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila; Dan
3.Menyampaikan Data Dan Dokumen Yang Benar, Sesuai Aslinya.
H.Program Studi/Jurusan Yang Berakreditasi A Atau Unggul Nilai Indeks Prestasi Komulatif (Ipk)  2,50 (Dua Koma Lima Puluh) Untuk Mahasiswa Kedokteran Dan Eksakta (Fakultas/Jurusan Teknik) Serta Ipk 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) Untuk Mahasiswa Non Eksakta;
I.Program Studi/Jurusan Yang Berakreditasi B Atau Baik Sekali Nilai Indeks Prestasi Komulatif (Ipk)  2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) Untuk Mahasiswa Kedokteran Dan Eksakta (Fakultas/Jurusan Teknik) Serta Ipk 3,00 (Tiga Koma Nol Nol) Untuk Mahasiswa Non Eksakta;
J.Program Studi/Jurusan Yang Berakreditasi C Atau Baik  Nilai Indeks Prestasi Komulatif (Ipk) 3,00 (Tiga Koma Nol Nol) Untuk Mahasiswa Kedokteran Dan Eksakta (Fakultas/Jurusan Teknik) Serta Ipk 3,30 (Tiga Koma Tiga Puluh) Untuk Mahasiswa Non Eksakta.

II. Syarat-Syarat Yang Harus Di Penuhi :

1.Permohonan Bantuan (Materai 6000);
2.Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (Ktm) Aktif;
3.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Ktp);
4.Fotocopy Kartu Keluarga (Kk);
5.Surat Keterangan Aktif Kuliah;
6.Kartu Hasil Studi (Khs) Terakhir Beserta Indeks Prestasi Komulatif (Ipk);
7.Fotocopy Rekening Bank Aceh Yang Masih Aktif;
8.Pas Foto 3x4 Sebanyak 2 (Dua) Lembar;
9.Surat Akreditasi Prodi/Jurusan Yang Terlegalisir;
10.Surat Keterangan Dari Kampus Tidak Menerima Beasiswa Dari Lembaga/Sumber Lain;
11.Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dalam Aktifitas/Tindakan Yang Melanggar Hukum, Atau Mengikuti Organisasi Yang Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila (Materai 6000);

III. Permohonan Diterima Mulai Tanggal 01 Desember Sampai dengan 11 Desember 2020 (Hari Kerja) Dan Dimasukkan Ke Dalam Map :

1.Bagi Pemohon Beasiswa D-3 Lingkup Kabupaten : Map Merah
2.Bagi Pemohon Beasiswa D-3
Luar Lingkup Kabupaten Dan Atau Provinsi: Map Kuning
3.Bagi Pemohon Beasiswa D-3 Luar Provinsi: Map Hijau
4.Bagi Pemohon Beasiswa S.1, Lingkup Kabupaten: Map Biru
5.Bagi Pemohon Beasiswa S.1, S.2 Dan S.3 Luar Lingkup
Kabupaten Dan Atau Provinsi: Map Merah
6.Bagi Pemohon Beasiswa S.1, S.2 Dan S.3 Luar Provinsi: Map Batik
7.Bagi Pemohon Beasiswa S.1, S.2 Dan S.3 Luar Negeri: Map Batik

Iv. Permohonan Di Antar Ke Bagian Keissra Setdakab Nagan Raya Dengan Petugas Sebagai Berikut :

1.D-3 Lingkup Kabupaten (Nagan Raya/Aceh Barat/ Abdya/Aceh Jaya: Ahmad Yani

2.D-3 Luar Lingkup Kabupaten Dan Atau Provinsi: Bustanul Hardi S.HI

3.D-3 Luar Provinsi: Yenni Mediani,S.Sos
4.S.1 Lingkup Kabupaten : Erlismawati, S. Sos
(Nagan Raya/Aceh Barat/  Yuwita Mauliza, S.Sos
Abdya/Aceh Jaya

5. S.1, Luar Lingkup Kabupaten : Winda Afrianita,SE
Dan Atau Provinsi  Suryanti, SE
6. S.2, Dan S.3 Luar Lingkup Kabupaten: Sri Wahyuni, SE
Dan Atau Provinsi  Joni Afrizal, SH
7. S.1, S.2, Dan S.3 Luar Provinsi: Sri Wahyuni, SE
8.S.1, S.2, Dan S.3 Luar Negeri: Zanon Hamidah. S.Sos. I

V. Permohonan Diterima Setiap Hari Kerja Mulai Pukul 09.00 S.D 12.00 Wib.

Tim Penetapan Kriteria Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Santri  Kabupaten Nagan Raya Mengumumkan Sebagai Berikut :

I.Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Diberikan Kepada  :
A. Penduduk Kabupaten Nagan Raya Dan Berdomisili Paling Kurang 2 (Dua) Tahun Di Kabupaten Nagan Raya Yang Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Dan Kartu Keluarga (Kk);
B. Santri Yang Sedang Menempuh Pendidikan Di Pesantren/Dayah (Modern Atau Salafi) Baik Di Kabupaten Nagan Raya Maupun Di Luar Kabupaten Nagan Raya;
C.Bersedia Mengikuti Seluruh Tahapan Proses Seleksi;

Bersedia Menandatangani Surat Pernyataan :
1.Tidak Sedang Menerima Beasiswa Dari Sumber Lain;
2.Tidak Terlibat Dalam Aktifitas/Tindakan Yang Melanggar Hukum, Atau Mengikuti Organisasi Yang Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila; Dan
3.Menyampaikan Data Dan Dokumen Yang Benar, Sesuai Aslinya.

Ii.Syarat-Syarat Yang Harus Di Penuhi :

1.Permohonan Bantuan (Materai 6000);
2.Fotokopi Kartu Santri;
3.Fotokopi Kartu Keluarga Yang Dilegalisir Oleh Instansi Berwenang.
4.Surat Keterangan Aktif Sebagai Santri Yang Asli Dari Pondok Pesantren/Dayah;
5.Fotokopi Nilai Rapor Yang Telah Dilegalisir Oleh Pimpinan Pondok Pesantren/Dayah;
6.Surat Pernyataan Tidak/Akan Sedang Menerima Beasiswa Dari Sumber Lain Pemerintah (Pusat Dan Daerah), Pemerintah Negara Lain Maupun Swasta Dalam Dan Luar Negeri, Badan/Lembaga Negeri Atau Swasta Yang Diketahui Oleh Pihak Pesantren Dan Bermaterai Cukup;
7.Surat Pernyataan  (Materai 6000);
8.Pas Foto Berwarna Ukuran 3 X 4;
9.Fotokopi Buku Rekening Bank Aceh Yang Masih Aktif Dengan Nama Pemilik Rekening Yang Sama Dengan Nama Penerima Beasiswa Sesuai Identitas Diri;
10.Batas Usia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun.

Iii. Permohonan Diterima Mulai Tanggal 01 S.D 11 Desember 2020 (Hari Kerja) Dan Dimasukkan Ke Dalam Map :

1.Bagi Pemohon Beasiswa Santri Modern : Map Merah
2.Bagi Pemohon Beasiswa Santri Salafi: Map Biru

Iv.Permohonan Di Antar Ke Bagian Keissra Setdakab Nagan Raya Dengan Petugas Sebagai Berikut :

1.Bagi Pemohon Beasiswa Santri Modern : Yulizar Sartika, Se
Dan Salafi : Fahmi Akbar, S.T
: Ahmad Yani

V.Permohonan Diterima Setiap Hari Kerja Mulai Pukul 09.00 S.D 12.00 Wib.


Penulis : Hendria Irawan

 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas