05 Mei 2021 | Dilihat: 536 Kali

Pemko Sabang Minta Pengelola Transportasi Laut Perketat Prokes

noeh21
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si
      
IJN - Sabang | Pemerintah Kota (Pemko) Sabang menyurati pihak pelayaran terkait wajib penerapan protokol kesehatan (Prokes) di dalam kapal dengan mempedomani regulasi yang berlaku secara nasional.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengatakan, surat dengan nomor 550/3106 dengan perihal pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 ini merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan rapat Forkopimda Kota Sabang beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: BPKS Teken MOU Dengan PT. Marina Del Ray Lombok

"Berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, kegiatan pelayaran kapal Ulee Lheue-Balohan dan sebaliknya, mulai tanggal 6-17 Mei 2021, tetap beroperasi secara normal. Namun, jumlah penumpang kapal hanya 50 persen dari kapasitas maksimal penumpang,"ujar Andri Nourman AP. M.Si.

Baca:  Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Lokasi Pariwisata Sabang

Menurut Asisten I Setda Sabang, seluruh operator kapal penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer pada tempat yang mudah dijangkau.

Baca Juga: Tindaklanjuti SE Menteri Tentang Mudik, Forkopimda Sabang Perketat Prokes di Kapal

Selain itu, operator kapal juga harus mengawasi penumpang agar memakai masker secara benar dan menjaga jarak antar penumpang di dalam kapal."Seluruh pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat, pihak kapal juga harus mengatur tempat duduk agar tercipta jarak antar penumpang,"tutupnya.



Penulis: IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas