IJN - Banda Aceh | Aceh Institute bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menggelar sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh tentang Larangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok dan Pemajangan Kemasan Rokok di Tempat Penjualan.
Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Banda Aceh yang lebih ramah bagi anak dan generasi mendatang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, dan keuchik se-Kota Banda Aceh, serta pengelola dan pemilik usaha, seperti kafe, warung kopi, restoran, dan hotel, pengelola tempat permainan anak, tempat kerja tertutup, serta sarana olahraga.
Isinya menegaskan tiga kewajiban utama, yaitu memasang tanda larangan merokok di pintu masuk dan lokasi yang mudah terlihat serta memastikan tidak ada aktivitas merokok di area KTR; tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok; serta tidak memasang reklame, iklan, promosi, dan sponsor rokok, baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk tidak memajang kemasan rokok di tempat penjualan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KTR, khususnya di tempat usaha dan fasilitas umum.
Keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan diharapkan dapat mendorong penerapan KTR yang lebih konsisten dan terpantau di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriady, R., M.Kes., menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
“Surat edaran ini menjadi pegangan bagi seluruh pengelola gedung dan tempat usaha. Kami mengharapkan kepatuhan, mulai dari pemasangan tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, hingga tidak memajang iklan maupun kemasan rokok di tempat penjualan. Pengawasan akan terus kami lakukan bersama lintas sektor,” kata drg. Supriady.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penegakan KTR membutuhkan kepatuhan dari pengelola tempat usaha dan dukungan masyarakat.
“Satpol PP dan WH akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami berharap pengelola tempat usaha lebih dahulu menunjukkan kepatuhan. Tanda KTR yang jelas, tidak adanya asbak, serta tidak adanya iklan dan promosi rokok akan memudahkan kita semua dalam menjaga kawasan tanpa rokok di Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.
Pada hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan penempelan 2.500 stiker KTR di sejumlah titik di Kota Banda Aceh. Jumlah ini merupakan bagian dari target distribusi 10.000 stiker KTR. Stiker tersebut berfungsi sebagai penanda kawasan tanpa rokok sekaligus rujukan visual bagi petugas dan masyarakat untuk mengenali ketentuan KTR serta mendukung pemantauan kepatuhan di lapangan.
Project Lead Tobacco Control Aceh Institute, Amiratul Jannah Erhasy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pengelola tempat usaha dan fasilitas umum memahami kewajibannya sebelum pengawasan dan penegakan dilakukan secara lebih konsisten.
“Penegakan akan berjalan efektif jika semua pihak memahami aturannya. Karena itu, sosialisasi ini kami hadirkan bersama Pemkot Banda Aceh agar pengelola tempat usaha mengetahui apa yang dilarang, apa yang wajib dipasang, dan bagaimana kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat dipantau. Tanda KTR yang terpasang di lapangan juga menjadi pengingat bagi pengelola sekaligus acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan,” ujar Amiratul Jannah Erhasy.
Melalui sosialisasi surat edaran dan distribusi stiker KTR, Aceh Institute bersama Pemkot Banda Aceh mendorong penerapan aturan yang lebih konsisten, kepatuhan pengelola tempat usaha, serta pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dan masyarakat dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau, sekaligus mendukung terwujudnya ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah bagi generasi mendatang.
Penulis : Ray
Editor: Muhammad Zairin