06 Feb 2026 | Dilihat: 168 Kali

Pengungsi di Bireuen Tersisa 359 KK dan Penerima DTH 736

noeh21
Teks foto: Plt. Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen Doli Mardian. Foto: IJN/Ist.
      
IJN - Bireuen | Jumlah Kepala Keluarga (KK) korban Bencana hidroemeteorologi di Kabupaten Bireuen yang masih mengungsi sebanyak 359 KK. Sedangkan KK penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebanyak 736 KK. 
 
Demikian antara lain disampaikan Plt. Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen Doli Mardian, Jumat, 6 Februari 2026. 
 
"Sesuai dengan hasil verifikasi BPBD Bireuen, saat ini jumlah pengungsi di Bireuen tersisa 359 KK. Jumlah tersebut tersebar di 28 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Bireuen," katanya. 
 
Lebih lanjut dia mengatakan, informasi yang dihimpun oleh BPBD Bireuen, para pengungsi secara berangsur-angsur meninggalkan pengungsian karena telah memiliki tempat berteduh lainnya seperti rumah kontrakan, rumah keluarga, maupun hunian pinjaman dari tetangga.
 
“Ada yang sudah mengontrak rumah, ada yang diberikan tinggal sementara waktu di rumah keluarga, dan ada yang mendapatkan pinjaman hunian dari tetangga,” kata Doli Mardian. 
 
Kendati demikian, katanya, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui BPBD terus memantau kondisi korban bencana yang masih berada di pengungsian dan secara bertahap menyalurkan bantuan pangan, dan kebutuhan lainnya.
 
"Baru-baru ini, BPBD telah menyalurkan puluhan kasur palembang untuk korban bencana yang membutuhkan," ucap Doli. 
 
Terkait DTH, Doli menjelaskan, akan terus ditransfer secara berangsur-angsur oleh bank himbara kepada korban bencana hidrometeorologi.
 
Dia menyebutkan, meski DTH diperuntukkan untuk anggaran sewa hunian, namun banyak korban yang menggunakannya untuk tambahan anggaran beli tanah tapak rumah yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap yang akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
Dalam kesempatan itu Doli juga menerangkan seluruh proses Penanggulangan bencana Hidrometeorologi Sumatra berada di bawah BNPB. Pemerintah daerah bertugas sebagai fasilitator saja. 
 
Penulis : Amiruddin 
Editor : Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas