11 Feb 2019 | Dilihat: 467 Kali

Penjelasan MUI Kota Bogor Terkait Perayaan Cah Goh Meh

noeh21
      
IJN - Bogor | Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor KH. Khotimi Bakhri menjelaskan terkait perayaan Cah Goh Meh di Kota Bogor. Dalam penjelasannya, Khotimi mengaku MUI tidak pernah mengeluarkan larangan terkait acara keagamaan.

"Karena kalau kita ingin membuat fatwa, Surat Edaran ataupun imbaun dan pandangan keagamaan atas nama MUI Kota Bogor, harus melalui prosedur dan metodologi, melalui kajian baik secara psikologis dan aspek lainnya dan harus juga terdaftar melalui Nomor Register yang jelas dan ada berita acaranya secara lengkap," jelasnya kepada media, Senin 11 Fabruri 2019.

Dikatakan Khatimi, MUI Kota Bogor tidak pernah keluarkan imbaun apapun terhadap pelarangan agama tertentu kecuali pendapat secara personal, hal itu dianggap bukan dari MUI.

"Dan terkait kop yang beredar itu merupakan pedapat pribadi saja karena tidak melalui prosedur yang resmi dan tidak melalui kajian dan pendaftaran nomor rigester dari MUI Kota Bogor. Prosedur mengeluarkan fatwa harus melalui kajian yang mendalam dan prosedur pertanyaan masyarakat terkait kasus tersebut, sehingga baik fatwa atau imbaun akan dibahas melalui prosedur yang berlaku di MUI Kota Bogor," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, penyebaran imbauan berlogo Korp MUI adalah opini pribadi dari Ustad Danny bukan dari MUI, karena tidak ada tanda tangan dan nomer rigister dari MUI. Kop MUI bisa saja didapatkan dari Internet dan lain lain," sebutnya.

Kajian terkait fatwa MUI Kota Bogor harus melalui metodologi yang panjang termasuk membahas kajian yang diperdebatkan baik tentang Agama, sosiologis dan diskusi terkait mengeluarkan fatwa tersebut dan dibahas secara profesional dengan mendapatkan lisensi dan nomer rigester yang jelas bahwa pendapat tentang imbauan MUI itu tahun 2017 adalah pendapat pribadi.

"Karena kalau melalui prosedur tidak dapat dipercaya atau tidak memenuhi syarat yang mutlak tentang pelarangan tersebut karena imbauin tersebut tidak masuk berita acara di MUI Kota Bogor," cetusnya.

"Mitodologi terkait ritual keagamaan harus kita panggil dan dengarkan kasus tersebut kepada orang Khongucu sendiri karena di FKUI di Kota Bogor ada bagian atau perwakilan agama Khongucu, dan dari pendapat itulah kita meminta keterangan yang akurat bukan dari pihak luar yang tidak mengerti tentang budaya mereka. Imlek menurut mereka adalah peredaran lunar bulan dan pergantian tahun baru dan musim, tidak ada nuansa keagamaan, kalau mitos iya memang ada dan imlek sama seperti tahun tahun kebesaran agama yang lainnya, karena kami ambil keterangan langsung dari sumbernya dan tidak mengambil dari orang ke orang," sambungnya.

Penulis: Ruddy S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas