20 Apr 2026 | Dilihat: 29 Kali

Penyintas Banjir di Bireuen Akan Terima Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabot Rp 8 Juta

noeh21
Teks Foto: Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. Foto: IJN/dok pribadi.
      
IJN - Bireuen | Kabar baik bagi para penyintas banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menyalurkan dana stimulan ekonomi dan bantuan isian perabotan rumah tangga tahap I bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.
 
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Minggu, 19 April 2026 mengatakan, direncanakan penyerahan secara simbolis akan diserahkan oleh Bupati Bireuen, Senin, 20 April 2026 di Pendopo setempat. 
 
Dijelaskan, setiap Kepala Keluarga (KK) yang telah lulus proses verifikasi dan validasi tahap I akan menerima bantuan sebesar Rp8 juta, dengan rincian Rp 5 juta untuk stimulan ekonomi dan Rp 3 juta untuk kebutuhan isian perabotan rumah tangga. 
 
Penyaluran bantuan tersebut, katanya, dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jumlah penerima pada tahap I mencapai 4.759 KK yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Gandapura, Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Samalanga.
 
"Total anggaran yang dikucurkan untuk tahap I ini mencapai Rp 38.072.000.000. Dana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi ekonomi serta memenuhi kebutuhan dasar pascabencana", sebut Muhajir. 
 
Lebih lanjut Muhajir mengatakan, penerima bantuan nantinya akan dihubungi oleh pihak PT Pos Indonesia melalui kepala desa masing-masing untuk proses pencairan.
 
Kriteria penerima bantuan ini adalah warga dengan status hunian rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh BNPB, katanya. 
 
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempersiapkan pelaksanaan verifikasi tahap II, sebutnya. 
 
Proses verifikasi ini, direncanakan berlangsung pada pekan ketiga April 2026, dengan jumlah sasaran mencapai 26.741 KK. Bagi warga yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) namun telah mengajukan sanggahan, akan kembali diverifikasi pada tahap II. 
 
Karenanya, untuk memastikan akurasi data, pemilik rumah bersama aparatur desa diwajibkan mendampingi petugas selama proses verifikasi berlangsung.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas