IJN - Aceh Besar | Pembentukan Kabupaten Aceh Raya masih terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. PP yang dimaksud yaitu mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang selama ini sering disebutkan Moratorium Pemekaran.
“Hal ini perlu kami sampaikan karena banyak pertanyaan dan semangat yang muncul dalam kalangan masyarakat terkait dengan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya yang sangat didambakan, apalagi semua persyaratan adminitrasi di Aceh sudah kita peroleh, tinggal menunggu Keputusan Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri," kata Juru Bicara Aceh Raya Teungku Helmi, kepada Indojayanews.com (IJN), Senin 11 Maret 2019.
Helmi menambahkan, hingga saat ini Ketua Panitia Aceh Raya H. M Dahlan Sulaiman yang juga dipercayakan sebagai Berdahara Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran (FOKORNAS) DOB Se-Indonesia terus melakukan upaya lobi di tingkat Nasional agar Presiden bersedia menandatangani dua PP Petada dan Desartada tersebut, karena tidak ada alasan lagi Pemerintah menahan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemekaran Daerah.
“Direncanakan akhir bulan maret ini, perwakilan panitia Aceh Raya kembali akan bertolak ke Jakarta dengan tujuan mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut," ungkap Helmi.
Perwakilah panitia Aceh Raya diagendakan akan bertemu dengan DPR RI dan DPD RI serta pihak Kemendagri guna menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh Raya yang sudah lama diperjuangankan untuk lahirnya Aceh Raya pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
"Tim panitia terus berkeja keras tanpa kata menyerah dengan memastikan dan mengawal proses hingga tuntas. Kita semua harus bersatupadu bekerja dan berdoa dan harus tetap yakin bahwa pada waktunya Allah SWT akan membuka pintu hati para pemimpin kita untuk meluluskan kehadiran Kabupaten Aceh Raya," harap Teungku Helmi selaku Juru Bicara Aceh Raya.