17 Feb 2021 | Dilihat: 378 Kali

Perubahan Nomenklatur, Bupati Aceh Singkil Lantik 153 Kepala Sekolah

noeh21
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, saat melantik ratusan Kepala Sekolah jajaran Pemkab setempat. Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai bentuk tindak lanjut perubahan nomenklatur satuan pendidikan formal, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, melantik, mengukuhkan dan memutasi 153 orang Kepala Sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP dilingkungan Pemkab setempat, digedung serba guna, Singkil, Rabu, 17 Februari 2021.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pengambilan sumpah pengukuhan seluruh Kepala Sekolah/UPTD SPF dijajaran Pemkab setempat dilakukan agar memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di sekolah.

Pengukuhan ratusan Kepala Sekolah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 127 tahun 2020 tentang penetapan unit pelaksana teknis daerah pendidikan formal, saat menyampaikan arahannya.

Baca Juga : 314 PNS Naik Pangkat, 35 Honorer Terima P3K Dari Pemkab Nagan Raya

"Saat ini masih dalam suasana kondisi pandemi covid-19, kepada kepala satuan Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil dalam menjalani proses belajar tatap dimuka diminta terus memperketat protokol kesehatan disekolah,"tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Aceh Singkil Ali Hasmi mengatakan, pengukuhan, mutasi dan rotasi ratusan kepala sekolah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada yang sudah memasuki masa pensiun serta kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya.

Diantara sejumlah Kepala Sekolah yang dikukuhkan, 17 Kepala UPTD SPF PAUD, 105 Kepala UPTD SPF SD, 31 Kepala UPTD SPF SMP. "70 persen dikukuhkan dan 30 merupakan pengganti,"tandasnya.

Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas