IJN - Aceh Singkil | Terkait dengan merebaknya pemberitaan kasus asusila yang menimpa beberapa oknum guru di Kabupaten Aceh Singkil, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat, M. Najur angkat bicara dan sangat menyayangkan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh oknum berprofesi sebagai guru itu, Senin, 01 Juni 2020.
"Guru merupakan profesi yang sangat menjunjung tinggi nilai moral dan etika, seharusnya menjadi panutan yang baik," ucap Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur.
Dengan begitu, sebagai organisasi profesi guru PGRI berkomitmen akan memberikan sanksi kepada guru yang sudah terbukti melanggar kode etik profesi, sebagai mana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI dapat dikenai sanksi sesuai pasal 12 ayat (3) poin : (a). peringatan lisan atau tertulis (b). pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi (c). pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, atau (d). pemberhentian tetap sebagai anggota.
Namun, dengan kasus hukum dan sanksi kepegawaiannya, PGRI sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian dan BKPSDM, PGRI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum guru yang sudah melakukan pelanggaran kode etik profesi, karena oknum tersebut sudah mencoreng nama baik profesi.
Kepada pihak Kepolisian dan BKPSDM, pihaknya berharap semoga oknum tersebut diberikan sanksi, agar bisa menjadi pelajaran bagi guru lainya.
PGRI juga menghimbau kepada seluruh guru Aceh Singkil agar kejadian tersebut menjadi pelajaran sehingga hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari, PGRI juga menghimbau agar seluruh guru saling ingat mengingatkan, saling nasehat menasehati kepada sesama guru, agar tidak ada lagi guru yang terjerumus kedalam kasus yang serupa.
"Apabila ada guru yang memiliki gejala ataupun gelagat yang mengarah kepada hal tersebut, mari kita ingatkan mereka, sehingga mereka tidak terlalu jauh masuk kelembah yang hina ini. Dalam masalah ini, PGRI mengajak kita semua, agar selalu mendekatkan diri kita kepada agama, karena hal semacam ini hanya mampu kita tangkal dengan pendekatan agama," terangnya.
Selanjutnya, Belajar dari kasus yang sudah ada Pengurus PGRI Aceh Singkil memberikan beberapa saran kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Yayasan yang menyelenggarakan Pendidikan agar dalam melakukan rekruitmen guru bukan PNS (GBPNS) agar tetap mempedomani UU Nomor 14 Tahun 2005, yakni guru harus memiliki ijazah S1 dan linear antara disiplin ilmu yang dimiliki dengan bidang studi yang diajarkan disekolah.
"Karena berdasarkan pantauan salah satu oknum guru yang terjerat dalam kasus asusila ini hanya memiliki ijazah SMA, sehingga secara aturan yang ada belum layak dikatakan sebagai guru," ujarnya.
Begitu juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, agar dalam melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kepada guru, tidak hanya memasukan materi yang berkaitan dengan kompetensi paedagogik saja, tetapi materi yang berkaitan dengan Pendidikan karakter juga harus menjadi materi wajib dalam pelatihan.
"Dikarenakan kasus yang menimpa beberapa oknum guru tersebut hanya bisa ditangkal dengan pendekatan agama, kami mohon kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh singkil, agar menginstruksikan kepada sekolah untuk melaksanakan kajian-kajian keagamaan di sekolah minimal dua minggu sekali," harapnya.
Penulis : Erwan