03 Jun 2024 | Dilihat: 457 Kali

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK PPPK kepada 93 Orang

noeh21
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi foto bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. | (Foto Ismail/indojayanews)
      
IJN - Aceh Besar | Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 93 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin 3 Juni 2024.

Ke-93 orang PPPK yang menerima SK tersebut akan bertugas sebagai tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dalam kesempatan itu, Muhammad Iswanto mengharapkan kepada tenaga PPPK agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan loyalitas yang tinggi dalam melayani masyarakat.

“Mari kita terus bersyukur dan bersyukur atas segala nikmat dan rahmat yang Allah berikan ini. Semoga dengan penyerahan SK ini, kerja dan pengabdian para PPPK Aceh Besar ini akan terus maksimal dalam melayani masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi dan selamat bekerja kepada para PPPK. 

Ia berharap agar mereka dapat menjaga amanah tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut. Karena, ada ribuan orang yang berjuang untuk mendapatkan kesempatan seperti itu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi menambahkan, ke-93 tenaga PPPK tersebut akan bertugas di sejumlah OPD terkait. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Kita ucapkan selamat bertugas dan sukses selalu kepada para PPPK yang telah menerima SK ini,” ujar Asnawi.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, Kepala OPD, ASN, dan tenaga kontrak jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Penulis : Ismail
Editor : Af
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas