11 Jul 2019 | Dilihat: 470 Kali

Pj. Selok Aceh, Diduga Tidak Transparan Gunakan APBKamp

noeh21
Lokasi Kantor Pemdes Selok Aceh, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, belum ada terpasang baliho APBKamp Tahun 2019.
      
IJN - Aceh Singkil | Kebijakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan, baik saat perencanaan maupun pada pelaksanaannya, namun sangat disayangkan ketika penggunaan dana milyaran tersebut tidak dilakukan secara transparan, terlebih lagi dilakukan oleh oknum Kades, sehingga membuat tanda tanya bagi publik.

Pj.Kepala Kampung Selok Aceh, Singkil, Zulkifli, yang terkesan tertutup dalam realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKamp) tahun 2019 ini. 

Menyikapi permasalahan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan Aceh Singkil, Razaliardi, meminta, agar Pj. Kepala Kampung Selok Aceh, Zulkifli, tidak tertutup dan transparan setiap penggunaan ADD.

Sesuai pasal 21 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan dana desa yang akuntabel dan transparan.

Dari pantauan IJN, Kamis 11 Juli 2019, tidak ada terlihat terpasang baliho APBKamp tahun 2019 dilokasi Kantor Pemerintahan Kampung Selok Aceh yang dipimpin oleh Pj. Kades Zulkifli. 

Bahkan, beberapa kali awak media coba mendatangi Kantor desa tersebut terlihat kosong dan tutup. Padahal, di pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas