"Kita siap dukung ratifikasi C-188, ini penting karena berkaitan dengan upaya peningkatan perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia yang ada di dalam dan di luar negeri."
Demikian disampaikan Pj Wali Kota Sabang Drs.Reza Fahlevi, M.Si saat menerima audiensi Tim 9 Akselerasi Peta Jalan Ratifikasi ILO C-188, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Senin 21 November 2022.
Menurutnya, perlindungan AKP terutama yang bekerja di kapal asing harus menjadi prioritas utama, di tengah masih maraknya praktik perbudakan terhadap AKP di Aceh yang bekerja di kapal asing.
“Perlindungan AKP yang bekerja di kapal asing harus menjadi prioritas ditengah masih maraknya praktik perbudakan AKP Aceh di kapal asing. Untuk itu, tata kelola dan juga pengawasan pelayanan dokumen perizinan, harus lebih diperhatikan dan wajib diperbaiki, khususnya di Sabang," ujarnya.
Reza berharap, konvensi ILO 188 ini akan dapat memastikan awak kapal perikanan mempunyai kondisi kerja yang layak di atas kapal dengan mengatur standar minimum, seperti usia untuk bekerja di kapal, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan medis dan jaminan sosial.
Sementara itu, perwakilan tim 9 Akselerasi Peta Jalan Ratifikasi ILO C-188, yang juga Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar menjelaskan pihaknya hadir untuk mengulas laporan yang telah tersedia mengenai permasalahan perlindungan AKP, membangun koordinasi dengan multi-stakeholder, serta menyusun peta rekomendasi peta jalan ratifikasi konvensi ILO C-188.
"Indonesia perlu meratifikasi ILO C-188, karena industri penangkapan ikan beroperasi pada lingkungan kerja yang keras dan sangat berbahaya (high risk), kemudian adanya agensi-agensi 'liar' yang begitu mudahnya mengirim AKP ke luar negeri tanpa adanya pengawasan yang ketat dari Lembaga terkait," jelasnya.
Selain itu, lanjut Crisna, standar upah dan jam kerja yang tidak jelas bagi AKP mengindikasikan AKP rentan mengalami pelanggaran HAM. Tidak hanya itu, banyak kasus-kasus AKP yang penyelesaiannya tidak memenuhi hak-hak para korban, sementara AKP sebagai motor penggerak industri dikecualikan dari MLC.
"Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia. Dalam konvensi ini, diatur standar keselamatan di atas kapal penangkap ikan, standar makanan, akomodasi, dan perawatan medis dilaut, serta juga diatur standar praktik kerja, asuransi dan kewajiban," ungkapnya.
Crisna menambahkan, karena Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur perlindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan, maka perlu dibangun sinergitas dengan pihak pemerintah serta stakeholder lainnya, untuk membantu upaya perlindungan terhadap AKP.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sabang, Azwar, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Lalu Lintas Keimigrasian Sabang, Ridhuwan Wiharja Wiranata Putra, Kadis PMPTSP Naker Faisal, Kadis Perikanan, Zulfan dan Kabag Prokopim Setdako Sabang, Ady Akmal.
Penulis : IIN