20 Jun 2021 | Dilihat: 1882 Kali

Polda Aceh Tegaskan Tidak Ada Syarat Sertifikat Vaksin Untuk Urus SIM

noeh21
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat diwawancarai awak media di Mapolda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan tidak ada syarat menyertakan sertifikat vaksinasi untuk keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, seperti SIM atau SKCK.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy pada awak media, Minggu 19 Juni 2021, di Mapolda Aceh.

"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy secara tegas.

Memang, lanjut Winardy, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK kendaraan.

Tapi, kata Winardy, Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu.
 

Yang ada, katanya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Saat ini Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Winardy mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.

"Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity," tutup Winardy.



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas