20 Juni 2021 | Dilihat: 232 Kali
Kejagung Bawa Pulang Buronan Adelin Lis dari Singapura, Berikut Daftar Pelariannya!
noeh21
Adelin Lis berhasil dibawa pulang Kejagung dari Singapura [Foto: Humas Kejagung]
 

IJN - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (19/6) malam.

Kabar kepulangan Adelin Lis disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.

Dalam video yang diunggah, Adelin tampak mengenakan rompi merah dengan tangan diikat saat dibawa dengan menumpang sebuah minibus.

"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"tulis akun tersebut.

Informasi diperoleh media Minggu 20 Juni 2021, Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
​​​​​​
Pelarian Adelin Lis
​​​​
Seperti diketahui, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Dia masuk daftar red notice Interpol.

Pada 2006, Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing. Dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.

Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.

KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Adelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Adelin dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. [*]
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com