27 Apr 2021 | Dilihat: 346 Kali

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh |  Polda Aceh melalui Ditreskrimum bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 55 kasus perjudian.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Soni Sonjaya, S. I. K, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H. S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya, Selasa 27 April 2021 mengatakan, perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 LP.
 
"55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,"sambung Kabid Humas.
​​​​​​
"Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang sebanyak Rp. 54,585,000,"terang Kabid Humas.

Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian.

"Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat,"pungkas Kabid Humas 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas