04 Sep 2022 | Dilihat: 448 Kali

Polisi Amankan Penimbun BBM Bersubsidi di Dua Lokasi

noeh21
Barang bukti berupa BBM Bersubsidi jenis Solah yang diamankan di Polres Nagan Raya. Foto. Ist
      
IJN - Suka Makmue | Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi.

Penangkapan pelaku penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro serta Kanit Opsnal Bripka Ade Surya pada Sabtu malam (3/9) sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM mengatakan, kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu berinisial AF (52) warga Babah Krueng Kecamatan Beutong, serta AS (47) warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.

"Dalam penangkapan itu, dari pelaku AF kita berhasil mengamankan 14 jerigen berisi 480 liter yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE,"kata Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada media, Minggu 4 September 2022.

Sedangkan dari pelaku AS, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Machfud menyebutkan, kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas