03 Des 2025 | Dilihat: 321 Kali
Kapolresta Ingatkan Penimbun BBM Dapat di Pidana
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono meninjau beberapa SPBU yang ada dalam wilayah hukum kerjanya. | (Foto IJN)
IJN - Banda Aceh | Informasi masyarakat langka BBM pasca Bencana Aceh membuat masyarakat antrean panjang kendaraan baik roda dua hingga truk di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sekitarnya
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono meninjau beberapa SPBU yang ada dalam wilayah hukum kerjanya.
“Jangan coba-coba niat untuk menimbun BBM, atau memperjual belikan BBM dengan harga yang sangat tinggi, karena itu ada unsur pidananya. Dan apabila ketahuan, maka kami akan menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.
Kendaraan mengular hingga ke badan jalan, membuat banyak pengendara harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan giliran mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Meskipun stok BBM tersedia, tingginya jumlah kendaraan yang datang bersamaan membuat proses pengisian berjalan lambat.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) supaya mengantri dengan tertib dengan mengikuti arahan petugas dan yang paling penting belilah BBM sesuai kebutuhan," ujar Kapolresta.
Ia pun berharap tetap menjaga ketertiban, dan mari bersama–sama menjaga agar situasi Kota Banda Aceh ini kondusif serta masyarakat dapat memiliki BBM dengan kuota masing–masing dan tidak ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
"Mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain, melakukan penimbunan BBM ataupun menjual BBM diatas regulasi yang ditentukan Pertamina maka dapat di Pidana,"pungkas AKBP Joko.
Penulis : Ray
Editor : Muhammad Zairin