05 Mar 2024 | Dilihat: 721 Kali
Polisi Limpahkan Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya ke Jaksa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya dilimpahkan seorang tersangka kasus pembuangan jasad bayi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Foto. Humas Polres Nagan Raya
IJN - Nagan Raya | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya dilimpahkan seorang tersangka kasus pembuangan jasad bayi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin 4 Maret kemarin.
Pelaku Bunga (nama samaran) Perempuan (17), pelaku pembuangan mayat balita tercatat merupakan warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Atas perbuatan itu, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca juga : Petani temukan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Kabu Baroh
Untuk barang Bukti yakni, 1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek. 1 (satu) celana kulot warna merah maron, 1 (satu) BH warna biru, 1 (satu) celana dalam warna cream, 1 (satu) unit gunting warna biru hitam, 1 (satu) Rangkap Lap Hasil DNA.
Sebelumnya diberitakan, tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Baca juga : Polisi Bentuk Tim dan Lakukan Uji DNA Jasad Bayi di Nagan Raya
Dalam pengungkapan tersebut, tim garuda Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang anak bawah umur, warga kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, diduga tersangka pembuangan jasad bayinya sendiri.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Afrizal