03 Jun 2026 | Dilihat: 95 Kali

Polisi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Tambang Emas Ilegal di Beutong

noeh21
      
IJN - Suka Makmue | Dalam upaya mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta menjaga kelestarian lingkungan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bersama anggota Babinsa Koramil 04/Beutong dan Bhabinkamtibmas Polsek Beutong melaksanakan pemasangan spanduk imbauan terkait larangan tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 2 Juni 2026.
 
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis, yakni di Desa Pante Ara, Desa Rambong, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong.

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Beutong, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem aliran sungai.

Selain itu, langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian sumber daya alam serta menjaga kawasan sungai yang menjadi salah satu potensi wisata alam di wilayah tersebut. 

Aktivitas PETI dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas air sungai.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk yang di timbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan pemasangan spanduk berjalan dengan lancar serta mendapat dukungan dari unsur TNI-Polri yang bersinergi dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya," demikian tutupnya.





Penulis: Rey
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas