29 Sep 2021 | Dilihat: 817 Kali

Polisi Ringkus Pemilik Ponsel Serta Pembeli Chip Judi Online di Aceh Timur

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Seorang pemilik toko ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, berinisial HG (35) bersama seorang pria berinisial RR (30) diringkus Polisi Polres Aceh Timur saat melakukan transaksi jual beli chip higgs domino island, pada Selasa (28/9) kemarin, sekira pukul 20.00 wib. 

Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, yang didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur Syawaluddin, S.H., M.H, dan sejumlah Pejabat teras Polres Aceh Timur lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu 29 September 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari kedua terduga pelaku penjual dan pembeli chip itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realmi, Type C2 milik pemilik toko ponsel berinisial HG, 1 unit Handphone milik pembeli berinisial RR, uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (Dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) milik HG dan uang tunai milik RR sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli chip higgs domino di toko ponsel tersebut.

"Polisi di Aceh Timur meringkus kedua pelaku diduga melakukan jual beli chip itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang maraknya judi online di daerah itu,"kata Kabid Humas.

"Saat ini jajaran Polres  sangat gencar membasmi judi online ini yang meresahkan masyarakat setelah ada perintah dari Kapolda Aceh,"tutup Kabid Humas. [red]
​​​​​​