IJN - Aceh Timur | Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Aceh Timur berkerjasama dengan Kodim 0104/Atim dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, mengimbau warga agar tidak membakar lahan untuk membuka lokasi bercocok tanam agar lingkungan tetap lestari.
Meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu bulan terakhir, menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Aceh Timur khususnya, akan memasuki musim kemarau.
Terkait hal itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH. meminta warga agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan," ujar AKBP Eko Widiantoro, Minggu, 28 Februari 2021.
Selain itu, Kapolres juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla. Dia juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi Karhutlah di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres menegaskan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan.
Undang Undang tersebut yakni, Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kedua, Undang undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kita berharap tentunya tidak ada lagi karhutla, terutama di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Tentunya itu bisa terwujud dengan kerja sama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama mencegah terjadinya Karhutla dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya," tutup Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH.
Penulis : Mhd Fahmi