30 Sep 2026 | Dilihat: 20 Kali

Qanun TJSLP Disetujui, Kontribusi Perusahaan Diatur Lebih Terarah

noeh21
Bupati Bireuen, H. Mukhlis dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen, di Gedung DPRK Bireuen. | (Foto : IJN / Amiruddin).
      
IJN - Bireuen | DPRK Bireuen menyetujui Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk ditetapkan menjadi qanun. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan agar kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Bireuen lebih terarah, transparan dan berkelanjutan.
 
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen, di Gedung DPRK Bireuen, Rabu 30 September 2026.
 
Enam fraksi DPRK Bireuen, yakni Fraksi Partai Golkar, PKB, Partai Aceh, NasDem, PKS-PPP, serta PAS-Demokrat-PAN, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun TJSLP untuk ditetapkan menjadi qanun.
 
Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, mengatakan pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha juga memiliki peran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
 
Menurutnya, keberadaan qanun TJSLP diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Bireuen.
 
“Kontribusi perusahaan diharapkan dapat diarahkan pada program-program nyata, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan,” kata Mukhlis.
 
Ia menegaskan, TJSLP tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan. Kontribusi tersebut harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
 
Mukhlis juga berharap pelaksanaan TJSLP nantinya dilakukan secara terencana dan transparan, sehingga program yang dijalankan perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
 
“Lebih dari itu, TJSLP harus menjadi bentuk komitmen dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan dengan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan,” katanya. 
 
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRK Bireuen juga menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
 
Terhadap P-APBK 2026, fraksi-fraksi DPRK memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah, antara lain terkait percepatan pemulihan pascabencana, optimalisasi pendapatan asli daerah, efisiensi belanja, peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur gampong.
 
Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan DPRK dan meminta seluruh SKPK melaksanakan program yang telah dituangkan dalam P-APBK 2026 secara amanah, efektif dan bertanggung jawab.
 
Sementara itu, DPRK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin