18 Jun 2019 | Dilihat: 776 Kali

Rafli : Tembak Mati Pengedar Narkoba

noeh21
      
IJN -  Banda Aceh | Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III DPD RI ke Banda Aceh dalam rangka penyusunan Rancangan Undang - undang perubahan atas undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kehadiran Anggota DPD RI ke Kantor Gubernur Aceh tadi pagi Selasa 18 Juni 2019, guna mendengar pendapat sejumlah pihak terkait dan penggiat anti Narkoba  di Provinsi Aceh. Diterima oleh Plt Setda mewakili Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala RJS, dan Para kepala BNNK.

Rafli, Pada kesempatan dikantor gubernur tadi dalam paparannya mengatakan "Hari ini kita hadir mendata kembali masukan-masukan untuk menguatkan regulasi yang terintegrasi dan permanen dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba" Pungkasnya

Persoalan ganja di Aceh, Rafli turut mengusulkan agar ganja menjadi pilot project kebutuhan medis.

"Ganja, bila tidak disalahgunakan, sangat berguna di dunia medis, saya rasa ini bisa jadi pilot project di Aceh untuk dipergunakan khusus oleh medis dan menjadi pusat kajian ilmiah seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara maju"Ujar Rafli

Tambahnya, "Dalam RUU perubahan ini saya mengusulkan Tembak Mati para pengedar Narkoba ataupun oknum " Tegasnya

Rafli juga menyinggung selama ini ia terus menyuarakan anti penyalahgunaan Narkoba setiap kesempatan 

Hadir pada rapat tadi dari Komite III DPD RI, Rafli, Dedi Batubara, Herry Erfian, KH Syibli Sahabudin, Oni Suwarman, Insiawati Ayus, dan Muhammad Saleh, Para senator itu berada di Aceh hingga sore ini. (Ril)