IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai menyiapkan arah pembangunan kawasan perkotaan untuk dua dekade mendatang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen.
Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T menegaskan, RDTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis berupa peta dan pembagian zona, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu mengarahkan pertumbuhan kota, investasi, perlindungan lahan pertanian, hingga pembangunan infrastruktur secara terintegrasi.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen di Ruang Oproom Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, RDTR akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan wajah dan arah pembangunan Bireuen dalam 20 tahun ke depan.
“RDTR bukan sekadar dokumen yang hanya berisi gambaran arah pengembangan perkotaan dalam bentuk peta dan pembagian zona. RDTR harus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Mukhlis.
Ia menyebutkan, terdapat lima aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR, yakni pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lahan pertanian pangan, lingkungan hidup, infrastruktur dan mobilitas, serta ketangguhan terhadap bencana.
Bupati menegaskan, perkembangan kawasan perkotaan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin membangun kota yang aman, nyaman, sehat, produktif, dan tangguh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T dalam mengatakan, Konsultasi Publik I digelar untuk menghimpun masukan, tanggapan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terhadap dokumen RDTR yang sedang disusun.
Penyusunan RDTR tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, di antaranya pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan kebijakan serta asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Fadhli mengatakan, RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kabupaten Bireuen.
“RDTR yang sedang kita susun tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen untuk mengatur pemanfaatan ruang. RDTR juga harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan investasi di Bireuen.
Konsultasi Publik I tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRK Bireuen, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala SKPK, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPR Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Kepala BPS Bireuen, pimpinan perguruan tinggi, camat, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha/pengembang, tim konsultan perencana serta Tim Penyusun RDTR.
Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RDTR, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Bireuen sekaligus mengantisipasi tantangan perkotaan di masa mendatang.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin