10 Mar 2026 | Dilihat: 53 Kali
Rutan Banda Aceh Usul 250 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri
Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin. Foto. Hendria/IJN
IJN - Banda Aceh | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Usulan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengusulan remisi ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan, seperti telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Ruslandani, menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan data pembinaan warga binaan.
“Pengusulan remisi ini telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan. Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan,” jelas Ruslandani.
Sementara itu, Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui pengusulan remisi ini, Rutan Banda Aceh berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik serta menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.
Penulis: Hendria Irawan