IJN -
Tapaktuan | Petugas pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan menggelar Razia Kamar Hunian warga binaan pada Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui, ada dua kamar yang di razia pada malam itu yaitu kamar 02 dan 03. Kegiatan tersebut juga turut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, serta diikuti anggota penjagaan.
Baca Juga: Apel Perdana Pasca Lebaran, Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Halal Bi Halal
Dalam penyampaiannya, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Evi Saprimar T mengatakan bahwa pelaksanaan razia dilaksanakan sesuai SOP, agar tidak mengganggu kenyamanan warga Binaan.
"Yang menjadi target pada razia kali ini ialah senjata tajam, narkoba dan handphone,"kata Evi Saprimar, seperti diterima INDOJAYANEWS
Baca Juga: Petugas Rutan Sinabang Dites Urine, Hasilnya Begini
Dalam kegiatan tersebut, Evi menyebut, barang yang ditemukan dalam razia itu ialah satu unit handphone beserta 2 buah baterai, dua botol kaca, dan 2 pisau.
"Semua hasil temuan dari kegiatan tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan,"sebutnya.
Baca: Mahfud MD Jamin Orang Papua Bisa Masuk Universitas Negeri Tanpa Tes
Evi Saprimar menjelaskan, pelaksanaan razia kamar hunian rutin dilaksanakan guna meminimalisir dan melakukan deteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan.
"Meningkatkan kontrol keliling pada jam-jam rawan dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan pemasyarakatan juga langkah yang baik dalam mencegah adanya gangguan keamanan di Rutan,"tutup Evi Saprimar, T.
Penulis: Hendria Irawan