24 Jun 2022 | Dilihat: 166 Kali

Rutan Tapaktuan Kerjasama Dengan LKBH Sata Alfaqih Beri Penyuluhan Hukum Terhadap Tahanan

noeh21
Keterangan : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan melaksanakan penyuluhan hukum tentang hak-hak tahanan dalam proses hukum.
      
IJN- Tapaktuan | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan melaksanakan penyuluhan hukum tentang hak-hak tahanan dalam proses hukum. Jum'at, 24 Juni 2022, di Ruang Pelayanan Tahanan.
 
Turut hadir Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tapaktuan yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H., dan empat perwakilan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sata Alfaqih yaitu Ketua Said Atah, S.H., M.H., Wakil Ketua T. Fitra Yusriwan, S.H.,M.H., dan dua orang paralegal yaitu Iswandi, S.H., dan Lilis Rahmawati, S.H.
 
Sebagaimana diketahui, LKBH Sata Alfaqih yang beralamat di Nagan Raya sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per tanggal 29 Desember 2021 ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 
 
Penyuluhan Hukum yang disampaikan kepada lima orang tahanan merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tapaktuan sepanjang Tahun 2022.

Hal itu bertujuan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada tersangka yang sedang melalui proses hukum, terkait dengan hak-hak tahanan dalam menjalani proses hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh para tahanan.
 
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Rutan yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Alfaqih yang langsung disampaikan oleh ketua LKBH Sata Alfaqih yaitu Said Atah, S.H.,M.H., didampingi oleh Wakil Ketua T. Fitra Yusriwan, S.H.,M.H., dan Paralagel Lilis Rahmawati, S.H., dan Iswandi, S.H.,
 
Ketua LKBH Sata Alfaqih menyampaikan penyuluhan hukum terkait dengan hak-hak yang diperoleh oleh tahanan selama menjalani proses hukum.
 
"Kami berharap bagi tahanan dapat mengetahui hak-haknya dalam proses hukum, proses pembelaannya dan hal-hal lain yang harus mereka dapatkan dalam proses hukum tersebut,"kata Said Atah.
 
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah memberikan kesempatan dan memfasilitasi proses penyuluhan hukum.
 
"Berharap tahanan dapat memahami apa yang kami sampaikan, dan kami mempersilahkan tahanan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, kontak akan kami berikan kepada petugas Rutan untuk dapat dihubungi,"harapnya.
 
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H menyampaikan terimakasih karena LKBH Sata Alfaqih sudah bersedia hadir di rutan Tapaktuan, dan menempuh perjalanan yang jauh.

"Alhamdulillah hari ini kami telah kedatangan tamu dari LKBH Sata Alfaqih dari Nagan Raya yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham yang melaksanakan penyuluhan di Rutan Tapaktuan,"katanya.
 
Mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, ia juga mengucapkan terimakasih karena telah memenuhi permintaan melalui surat yang dikirimkan pihaknya beberapa hari lalu untuk melakukan penyuluhan hukum di Rutan Tapaktuan. Ia juga berharap LKBH Sata Alfaqih dapat hadir kembali ke Rutan Tapaktuan dengan momentum yang lebih. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas