IJN - Kutacane | Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) kini bisa bernapas lega dan makin percaya diri.
Pasalnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh secara simbolis telah menyerahkan sertifikat merek dagang yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal.
Penyerahan sertifikat ini bukan acara yang digelar tiba-tiba, melainkan tindak lanjut konkret dari program jemput bola 'Teuku Umar' (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh) yang sebelumnya sukses memberikan asistensi dan edukasi pendaftaran merek kepada para pelaku usaha di Agara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat ini adalah bukti nyata negara hadir dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat di daerah.
"Ini adalah buah manis dari asistensi yang kita lakukan bersama beberapa waktu lalu. Kami di Kemenkum Aceh ingin memastikan setiap UMKM tidak hanya dibimbing saat mendaftar, tapi dikawal sampai sertifikat mereknya benar-benar terbit. Legalitas ini adalah aset berharga untuk melindungi bisnis mereka," ujar Purwandani, Rabu 29 Juli 2026.
Purwandani menambahkan, sertifikat ini akan memproteksi merek dagang UMKM dari potensi plagiasi dan memberikan nilai tambah secara ekonomi. Hal ini dinilai krusial mengingat Aceh Tenggara memiliki posisi strategis sebagai jembatan ekonomi antara Aceh dan Sumatera Utara.
Di sisi lain, Wakil Bupati Aceh Tenggara yang hadir menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para pelaku usaha mengapresiasi penuh sinergi Kemenkum Aceh dengan jajaran Pemkab, khususnya Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Agara.
"Hari ini adalah momentum penting bagi kebangkitan UMKM kita. Dengan sertifikat merek di tangan, produk asli Aceh Tenggara sudah punya payung hukum yang kuat dan siap naik kelas," tegas Wakil Bupati Agara.
Ia juga menantang para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat untuk menjadikan legalitas tersebut sebagai batu loncatan dalam memperluas pasar.
"Saya minta pelaku UMKM manfaatkan ini untuk berani bersaing di pasar regional hingga nasional. Jangan cuma jago kandang. Buktikan kualitas produk Agara bisa bersaing di luar," pungkasnya.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memicu semangat pelaku UMKM lain di Aceh Tenggara yang belum mendaftarkan mereknya, agar segera melegalkan aset kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin