15 Sep 2023 | Dilihat: 602 Kali

Sekda Ardimartha: Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Ketentuan

noeh21
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. HArdimartha. Foto. Hendria Irawan/IndoJayaNews.com
      
IJN - Suka Makmue | Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang menjadi perbincangan publik berapa pekan terakhir, Jum'at 15 September 2023.
 
Sekda Ardimartha mengatakan, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.  
 
"Ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah," kata Sekda Nagan Raya.
 
Dijelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 
 
Disamping itu, Sekda menyebut, pengadaan mobil juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. 

Lanjutnya, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
 
Kemudian, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
 
Sekda Ardimartha menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.

"Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati," demikian tutupnya.
 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas