IJN - Banda Aceh | Kejaksaan negeri (Kajari) Aceh Jaya menangkap terpidana Syamsuardi alias Juragan yang juga mantan wakil ketua DPRK Nagan Raya di dalam mobil saat-saat perjalanan dari Meulaboh menuju Calang Aceh Jaya, Selasa 20 Agustus 2019 pada pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap Syamsuardi (Juragan) terpidana kasus Penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dipimpin langsung Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji, beserta Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori dan anggota.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, S.H, M.H kepada Indojayanews.com menjelaskan, tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas.
Kemudian tim memantau pergerakan Samsuardi, dan saat itu tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang.
"Kemudian tim bergerak dari Calang dan melakukan penangkapan terpidana samsuardi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung sabee. dengan menghalangi mobil terpidana Toyota Harier BL 551 FY," kata Munawal Hadi.
Pada saat penangkapan, kata Munawal, terpidana Samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri.
"Kemudian tim membawa terpidana Samsuardi (Juragan) ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana untuk dimintain keterangan lebih lanjut," ungkap Munawal.
Penulis : Mhd Fahmi