27 Jul 2026 | Dilihat: 112 Kali
Polisi Amankan 300 Karung Berisi Material Emas di Aceh Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan 300 karung yang berisi material emas di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Foto. humas Polres Aceh Tengah
IJN - Takengon| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan 300 karung yang berisi material emas di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Minggu 26 Juli 2026.
Material berupa batu dan tanah yang diduga masih tercampur emas itu ditemukan polisi di lokasi yang terindikasi menjadi lokasi praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi penertiban itu dilakukan Polres Aceh Tengah sebagai upaya menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq SIK MH mengatakan, operasi dilakukan oleh tim gabungan dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kasat Samapta.
"Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin," ujar AKP Abdul Mufakhir. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, aparat tidak menemukan para pekerja atau pelaku di lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.
Di sekitar lokasi, aparat menemukan sekitar 300 karung ukuran 10 kilogram, berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas, termasuk sejumlah perlengkapan penambangan ilegal berupa satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong.
Ada juga satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Abdul Mufakhir menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan," ucap AKP Abdul Mufakhir.
Kegiatan penertiban PETI berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI tersebut.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin