18 Ags 2026 | Dilihat: 47 Kali

Tiga Keuchik di Samadua Tolak Tambang Emas, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi PT MMS

noeh21
Gelombang penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Foto. IJN
      
IJN - Aceh Selatan | Gelombang penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kian mengeras.
 
Tiga keuchik dalam Kemasjidan Air Sialang yaitu Keuchik Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu dan Air Sialang Hilir secara resmi menyatakan menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
 
Tak hanya menolak. Dua keuchik bahkan secara resmi mencabut dan membatalkan rekomendasi yang sebelumnya pernah diberikan kepada PT MMS untuk kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
 
Sikap tersebut tertuang dalam tiga surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS). Ketiga surat itu menyebut hasil musyawarah besar tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang pada 31 Juli 2026 yang menghasilkan Petisi Bersama Penolakan Segala Bentuk Kegiatan Perusahaan Pertambangan di wilayah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu dan Air Sialang Hilir.
 
Dua Rekomendasi Dicabut, Penolakan Semakin Masif
 
Surat pertama diterbitkan Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah dengan Nomor 541.13/216/2026, sifat penting, tertanggal 11 Agustus 2026. Hal surat tersebut adalah “Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan PT MMS”, dengan lampiran dua berkas berupa petisi dan daftar hadir.
 
Surat yang ditandatangani Keuchik Gampong Air Sialang Tengah, Marsyib, secara tegas menyatakan mencabut, menarik kembali dan membatalkan surat rekomendasi terdahulu yang diberikan kepada PT MMS terkait rekomendasi IUP eksplorasi emas di wilayah Gampong Air Sialang Tengah.
 
Alasan pencabutan itu cukup keras. Pemerintah gampong menyebut kegiatan pertambangan berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan kawasan resapan air dan sumber mata air, mencemari sumber air bersih serta merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
 
Selain itu, pertambangan dinilai mengancam sumber penghidupan karena sebagian besar warga menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan.
 
Risiko banjir, banjir bandang, erosi, tanah longsor hingga gangguan kesehatan juga menjadi alasan penolakan. Surat tersebut menegaskan adanya penolakan secara tegas dan masif dari berbagai lapisan masyarakat tiga gampong di Kemasjidan Air Sialang.
 
“Secara TEGAS MENOLAK” menjadi penekanan dalam surat tersebut. Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah menyatakan menolak segala bentuk survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh PT MMS ataupun pihak lain di wilayah administrasi gampong.
 
Surat kedua datang dari Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu dengan Nomor 500.10.2617/159/2026, sifat penting, tertanggal 15 Agustus 2026. Surat ini juga dengan perihal “Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan” serta dilengkapi dua lampiran, yakni petisi dan daftar hadir.
 
Isi suratnya hampir senada. Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu menyatakan mencabut, menarik kembali dan membatalkan rekomendasi terdahulu yang diberikan kepada PT MMS untuk IUP eksplorasi emas di wilayah gampong tersebut.
 
Surat itu ditandatangani Keuchik Gampong Air Sialang Hulu, Zulmaitani.
 
Seperti Air Sialang Tengah, Hulu menyebut kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber penghidupan, potensi bencana ekologis dan gangguan kesehatan sebagai dasar pencabutan rekomendasi.
 
Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu juga menegaskan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS atau pihak perusahaan mana pun di wilayah administrasinya.
 
Dalam surat tersebut, pencabutan dan penolakan diminta menjadi bahan pertimbangan untuk menghentikan seluruh proses perizinan ataupun operasional di lapangan.
 
Air Sialang Hilir Ikut Tutup Pintu untuk Perusahaan Tambang
 
Sementara itu, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir menerbitkan surat Nomor 543.1/208/2026, sifat penting, tertanggal 15 Agustus 2026. Berbeda dengan dua surat sebelumnya, surat ini hanya mengangkat perihal berjudul “Penolakan Kegiatan Pertambangan”, karena sebelumnya gampong ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut.
 
Surat tersebut ditandatangani Keuchik Gampong Air Sialang Hilir, Alizar SH.
 
Sikap Keuchik Air Sialang Hilir tak kalah tegas. Pemerintah gampong bersama masyarakat menyatakan menolak segala bentuk kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS atau pihak perusahaan mana pun di wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hilir.
 
Penolakan itu disebut sebagai upaya menjaga ketertiban sosial masyarakat, kelestarian dan keberlanjutan lingkungan sesuai aspirasi warga.
 
Ketiga surat tersebut sama-sama ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS).
 
Untuk surat Air Sialang Tengah, tembusannya juga disampaikan kepada:m Gubernur Aceh di Banda Aceh; Ketua DPRA di Banda Aceh; DPMPTSP Aceh di Banda Aceh; Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan; Ketua DPRK Aceh Selatan di Tapaktuan; DPMPTSP Aceh Selatan di Tapaktuan; Camat Samadua; serta Imum Mukim Kasik Putih.
 
Tembusan yang sama juga dicantumkan dalam surat Air Sialang Hulu dan Air Sialang Hilir, yakni kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua dan Imum Mukim Kasik Putih.
 
Dengan terbitnya tiga surat tersebut, sikap tiga gampong yang berada dalam Kemasjidan Air Sialang kini tercatat secara resmi di atas kertas, Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu secara resmi mencabut rekomendasi terdahulu yang pernah diterbitkan sekaligus menolak kegiatan pertambangan, sedangkan Air Sialang Hilir menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
 
Penolakan itu bukan sekadar pernyataan lisan. Para keuchik membawa aspirasi hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026 sebagai dasar sikap bersama.
 
Kini, bola berada di tangan pihak-pihak yang menerima tembusan surat tersebut untuk menindaklanjuti sikap resmi masyarakat tiga gampong di Kemasjidan Air Sialang tersebut.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin