27 Jul 2021 | Dilihat: 319 Kali
Sesuai Arahan Jaksa Agung, Kejari Sabang Siap Dukung Pemko Cegah Covid-19
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang, di Aula lantai 4 Kantor Walikota SabangÂ
IJN - Sabang | Menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk siap mendukung Pemerintah Kota memerangi hal tersebut.
"Ini sesuai arahan dan perintah Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada upacara HBA 22 Juli 2021 beberapa waktu lalu, bahwa semua jajaran Kejaksaan di daerah agar mendorong dan membantu Pemerintah Kota setempat dalam hal percepatan penyerapan anggaran penanggulangan wabah Covid-19,"Kata Kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang, di Aula lantai 4 Kantor Walikota, Selasa 27 Juli 2021.
Dijelaskan Kajari, sesuai amanah yang disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, dukungan yang dimaksud adalah memberikan pendampingan langsung agar para pejabat di daerah tidak lagi takut jika bermasalah dengan aparat hukum, maka dalam hal ini Kejaksaan di daerah harus tampil proaktif membantu Pemda setempat.
Artinya, semua pihak terkait dalam menyalurkan atau memberikan bantuan harus memperhatikan aspek hukum serta kualitas, itu sendiri agar dikemas dengan baik termasuk juga pola pendistribusiannya kepada masyarakat misalnya, harus ada tanda terima jika bantuan tersebut diserahkan melalui Keuchik Gampong setempat.
Didalam rapat tersebut, Kajari Choirun memaparkan tentang beberapa ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dimana kejaksaan sesuai dengan tupoksinya akan mengambil peran terhadap penanganan Covid-19 terutama untuk memastikan terserapnya anggaran Covid-19 yang diperuntukkan untuk penanganan covid baik dari segi medis maupun dampak Covid-19 itu sendiri.
“Jadi, ini perintah Kejagung RI untuk melakukan tugas dan kontrol terhadap meminimalisir maupun sebagai langkah antisipasi bila terjadi kelangkaan obat-obatan dan tabung oksigen. Sebab kita ketahui bersama harga obat dan kelangkaan oksigen sempat menjadi masalah yang serius dibeberapa daerah lainnya,"jelas Kajari.
Dia menyebut, Kejaksaan Negeri Sabang siap mengawal dan menyukseskan program pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Kota Sabang. "Meskipun kita mengetahui bersama bahwa saat ini Kota Sabang untuk status Covid-19 dalam zona hijau, tapi kita akan dampingi pihak Pemko Sabang dan Dinkes untuk memastikan tersedianya tabung oksigen dan obat-obatan agar tidak terjadi kelangkaan di Sabang apalagi yang bermain terhadap harga obat dan tabung oksigen,”sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Sabang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Drs. Zakaria MM mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Sabang menyambut baik rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang.
Ia menjelaskan, dengan adanya dukungan dari pihak Kejari Sabang dalam percepatan penanggulangan Covid-19 justru memberikan semangat kepada Pemko Sabang.
Lanjutnya, pada saat ini Pemerintah Kota Sabang masih sedang melakukan refokusing anggaran. Refokusing anggaran ini pula untuk pengalokasian dana penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang. Sedangkan untuk penyerapan anggaran yang sedang berlangsung hingga saat ini belum terdapat kendala berarti.
"Memang kami akui diawal menggunakan anggaran Covid-19 ada kegamangan dikalangan tenaga kesehatan dalam mengelola dana tersebut, disatu sisi kebutuhan sangat mendesak sementara disisi lain takut dengan pemeriksaan penegak hukum. Maka dengan adanya pendampingan ini diharapkan dalam penyampaian laporannya dapat lebih baik dan terarah,"jelasnya.
"Saya mewakili pemerintah daerah sangat berterimakasih sekali kepada Jaksa Agung RI dan Kejari Sabang yang telah mendukung dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Sabang,"tutup Sekda Sabang Zakaria.
Diketahui, dalam rapat tersebut turut hadir Sekda Kota Sabang Drs. Zakaria MM, Kepala Badan Keuangan Kota Sabang, Direktur RSUD Sabang, Kadis Kesehatan & KB Sabang, Kepala Inspektorat Kota Sabang, Kasat Pol PP Kota Sabang, Kadis Sosial Kota Sabang, Kepala BPBD Kota Sabang, dan Kadis Perhubungan Kota Sabang.
Penulis: IIN