IJN - Suka Makmue | Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Nagan Raya membentuk Satuan Tugas( Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesuai Permendikbudristek tersebut, Pembentukan Satgas ini diwajibkan baik untuk kampus Negeri maupun Swasta," Kata Edi Wanda, SE,MM Ketua STIAPEN Nagan Raya, Rabu, 7 September 2022.
Adapun terkait mekanisme rekrutmen anggota, tugas-fungsi dan sistim kerja dari Satgas PPKS tersebut, terang Edi Wanda, sudah diatur dalam buku pedoman PPKS.
"Mekanisme rekrutmen anggota, tupoksi dan lain-lain dari Satgas PPKS ini sudah diatur dalam buku pedoman pelaksanaan PPKS Perguruan Tinggi, dan tinggal di kembangkan saja oleh Satgas permanen" ujarnya.
Sementara, katanya lagi, untuk saat ini Satgas yang di bentuk masih bersifat Ad Hoc(sementara), karena tim Pansel (Panitia Seleksi) sedang melakukan proses persiapan penjaringan anggota dari berbagai unsur seperti Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Untuk merancang pondasi konsep pelaksanaan program PPKS yang matang dan berkesinambungan kedepan, Ketua STIAPEN Nagan Raya menunjuk salah satu dosen senior Ardiansyah, M.Si sebagai ketua PPKS Ad hoc.
"Beliau saya kira sangat berkompeten untuk mengemban amanah ini," ujar Ketua Edi Wanda.
Terakhir, pihaknya juga berharap dengan terbentuknya satgas PPKS ini akan membantu pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kampus STIAPEN nyaman dan aman dalam pelaksanaan kehidupan akademik yang juga sudah otomatis berlandaskan Syariat Islam, tutupnya. (Ril)