IJN - Jantho | Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menggelar diskusi terkait hukum waris Islam, Senin 21 Agustus 2023.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang mencuat yakni terkait tanah bekas tsunami dan pembangunan tol di Aceh yang masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan.
Diskusi menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, DR Edi Riadi, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. Rafi'uddin.
Selain para hakim MS Jantho, juga dihadiri para hakim di wilayah I: MS Sabang, MS Calang, Banda Aceh, Sigli, dan Meureudu.
Diskusi yang bertema "Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris" merupakan program Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ketua MS Jantho, DR. Muhammad Redha Valevi mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk mencari kesepahaman bagi para hakim syariyah di Aceh dalam memutuskan perkara waris.
"Karena Aceh pernah dilanda tsunami, jadi ada beberapa level waris yang hilang sehingga ada perdebatan-perdebatan selanjutnya yang sampai hari ini belum selesai. Faktanya banyak perkara masuk ke Mahkamah Syariyah," kata Muhammad Redha.
Ia menjelaskan, pembangunan tol di Aceh menimbulkan sengketa-sengketa waris di masyarakat. Bahkan, kata Redha, banyak kasus ditemukan generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik, jadi perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Rafi'uddin mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.
"Dari segi ahli waris, kita sering tertipu itu pemohon tidak memasukkan seluruh ahli waris. Di situ terjadi ketimpangan, bisa jadi perkara itu tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan lagi," kata Rafi'uddin.
Sehingga, lanjutnya, hal-hal seperti itu kalau orang luar, orang awam, mengatakan tidak adil, padahal kita tidak cukup data, bukti.
Sementara itu, Hakim Agung, DR. Edi Riadi menuturkan, bagi hakim, hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang- undangan.
"Tapi harus melihat rasa keadilan masyarakat. Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat," kata Edi.
Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Dia menyebut, yang paling utama bagi hakim menegakkan keadilan, beda dengan mufti yang menegakkan hukum.
"Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu," katanya.
Dia mencontohkan sikap Umar bin Khattab yang tidak memotong tangan pencuri yang kelaparan. "Inilah rasa keadilan yang harus dimiliki seorang hakim dalam memutuskan perkara. Kalau seorang hakim tumpul, maka hakim ini tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakat," kata Edi.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi