09 Jan 2019 | Dilihat: 607 Kali

Terkait Dugaan SUTT Tak Berizin, Walhi Laporkan ke Polri dan KPK

noeh21
Direktur Walhi Aceh, M. Nur. Foto ; AB
      
IJN - Subulussalam | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh berencana akan membuat laporan ke Mabes Polri terkait proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang sebagian masuk ke wilayah Taman Hutan  Raya (Tahura) Lae Kombih, di Desa Lae Ikan - Jontor , Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang diduga belum mendapat izin pinjam pakai dari Kemen LHK.

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Aceh, M. Nur melalui keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 9 Januari 2019 "Akan kami buat laporan ke Polda Aceh, KemenLHK, KSP hingga KPK dan Mabes Polri juga terkait pembanguman tower SUTT di kawasan Tahura  yang kami duga tak berizin, " kata M. Nur.

M. Nur menambahkan, saat ini pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara itu belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Kementerian Lingkungan Hidup, sementara tower SUTT yang masuk dalam kawasan tahura sudah dibangun bahkan delapan tower sudah selesai dikerjakan.

Baca Juga : Tower SUTT Milik PLN di Subulussalam Tak Miliki IMB

"Kalau dikeluarkan sekarang tentu jadi masalah hukum karena pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS, "tulisnya.

Mengenai AMDAL, jika mengacu pada Permen Nomor 12 tahun 2012 tentang izin lingkungan, maka ada berbagai kegiatan perlu atau tidaknya dilakukan suatu kajian terhadap lingkungan sebelum pembangunan dilakukan. Setiap pembangunan harus terlebih dahulu siapkan dokumen analisis dampak lingkungan, bukannya setelah pembangunan baru adanya AMDAL.

Publik tidak pernah tahu kapan pembahasan rencana ini dibahas di level provinsi atau kabupaten oleh komisi amdal yang di bawah koordinasi DLHK atau DLH Kota. 

"Yang jadi pertanyaan penting kami adalah kenapa jalur SUTT itu mesti melewati hutan lebat, ini mesti dijawab melalui kajian lingkungan yang dituangkan dalam dokumen Amdal, UPL dan RKL. Pembangunan SUTT di kawasan hutan lebat sarat dengan kepentingan bisnis pertambangan, karena di sana ada energi yang sangat dibutuhkan dalam mengembangkan bisnis  di sektor sumber daya alam. Patut dicurigai setelah SUTT siap akan ada bisnis pertambangan baru disana karena energi sangat dibutuhkan dalam bisnis sektor sumber daya alam," pungkasnya. (AB)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas