27 Jan 2022 | Dilihat: 1109 Kali

Terkait Izin Tambang PT LMR, Bang Saf : Rakyat Butuh Investor Yang Tidak Merusak

noeh21
Darnisaf Husnur, atau yang kerap disapa Bang Saf. Foto: IJN
      
IJN - Banda Aceh | Disaat dunia sedang gencar- gencarnya mengkampanyekan perubahan iklim, namun rakyat dibuat resah, pasalnya pemerintah malah mengeluarkan izin pertambangan untuk PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
 
Bahkan hal itu menuai berbagai tanggapan diantaranya dari Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se- Aceh yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Senin (24/1) kemarin.

Baca juga : Bang Saf : Pemerintah Aceh Tolong Hargai Perjuangan Kombatan GAM

Dihimpun media, dalam aksi itu, mereka menolak kehadiran PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Bahkan mereka juga mendesak Gubernur Aceh gunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 untuk menolak penambangan tersebut.
​​​​​
Secara terpisah, eks Aktivis Referedum Aceh 1999, Darnisaf Husnur juga memberi komentarnya terhadap izin pertambangan tersebut.
​​​
Kepada IndoJayaNews.com, Kamis, 27 Januari 2022. Pria akrab disapa Bang Saf itu mengatakan, rakyat yang dibutuhkan saat ini adalah investor yang tidak merusak alam.

Baca juga : Mahasiswa Pertanyaan PT PBM Pasca Penyegelan, Diduga Masih Ada Aktivitas
 
"Jangan hanya pintar mengeruk hasil bumi Aceh untuk kepentingan sesaat, namun lupa terhadap dampak yang ditimbulkan,"kata Bang Saf mantan aktivis Referendum 99 itu.
 
Bang Saf juga menegaskan, pertambangan minerba itu dikhawatirkan akan merusak hutan Lauser Aceh. 
 
"Demi mengeruk keuntungan untuk sebuah perusahaan dengan mengorbankan rakyat, padahal rakyat sudah bertahun- tahun menggantungkan hidup dengan cara berkebun tanpa merusak paru-paru bumi," tegas dia.

Mantan aktivis referendum 99, Bang Saf juga menyayangkan pemerintah malah mengeluarkan izin untuk pertambangan yang dinilai sebagai investor.
 
"Bagi mereka (Perusahaan -Red) dilakukan hanya untuk mengeruk hasil dan bagi pemegang sahamnya saja, sedangkan saham untuk rakyat tak pernah disebutkan. Bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh harus mengikuti aturan yang tertulis secara jelas dan bagaimana konvensasi atas kerusakan yang ditimbulkan," ucapnya.
 
Dijelaskan Bang Saf, proyek penambangan emas di wilayah Aceh Tengah itu seluas 36.429 hektar dengan kepemilikan saham di PT LMR sebesar US$ 123. 
 
Dana yang ditempatkan tersebut akan di reklasifikasi dari akun proyek pengembangan usaha menjadi akun aset eksplorasi dan evaluasi di neraca perusahaan.

Baca juga : Aceh Besar Diantara Tiga Partai Politik di Pilkada 2024
 
Menurut Bang Saf, dengan luas ekplotasi seperti itu, dipastikan akan merusak kawasan hutan terbaik di Sumatera. "Padahal hutan Lauser merupakan kawasan paru-paru dan penghasil oksigen dunia, yang di dalamnya juga hidup flora dan fauna yang dilindungi,"tutupnya.

Diketahui, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) merupakan anggota dari grup Bakrie melalui anak usahanya PT Linge Mineral Resources (LMR) akan mulai melakukan kegiatan penambangan emas di wilayah konsensi penambangan emas Linge Abong di Aceh. [He/Rd]