20 Sep 2020 | Dilihat: 601 Kali

Tidak Hanya Multiyers, DPR Aceh Juga Laporkan Anggaran Refocussing ke KPK

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi laporkan proyek  Multiyers ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Tidak hanya pelaporan proyek multiyers ke KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara resmi juga melaporkan anggaran refocussing Covid-19 di Provinsi Aceh ke KPK yang dinilai tidak transparan dan tidak terbuka ke publik.

Baca Juga : DPRA: Kami Tidak Anti Pembangunan, Tapi Menyelamatkan Uang Rakyat

Dihubungi INDOJAYANEWS.COM melalui via telepon, Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir mengatakan, penyerahan dokumen pelaporan sudah diterima KPK, selain melaporkan multiyers, pimpinan lembaga DPR Aceh juga melaporkan anggaran refocussing covid-19.
 
"Ia, kita juga sudah melaporkan anggaran recofusing sebanyak Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,5 triliun yang tidak dilaporkan ke DPR Aceh juga ikut kita laporkan ke KPK,"kata Irfannusir kepada INDOJAYANEWS.COM, Sabtu 19 September 2020.

Ia meminta KPK agar dapat mengawasi keuangan daerah di Provinsi Aceh atas pengunaan anggaran recofusing agar lebih transparan dan lebih terbuka ke publik. "Kami meminta KPK RI agar dapat mengawasi keuangan daerah, agar pemerintah Aceh lebih transparan dalam pengunaan anggaran dan supaya masyarakat tau kemana saja anggaran sebanyak itu digunakan, karena KPK punya hak untuk itu," harapnya Irfannusir.

Baca Juga : DPR Aceh Resmi Laporkan Proyek Multiyears Ke KPK

Ia mengungkapkan, "Pengunaan terhadap anggaran recofusing, jangankan masyarakat, lembaga dewan saja tidak tau, jadi wajar dilaporkan ke KPK," Ungkap Irfannusir.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara resmi melaporkan Proyek Multiyears TA 2020-2022 senilai Rp 2,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat  (18/9) lalu.

Dokumen laporan diserahkan langsung ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, didampingi wakil Ketua III, Safaruddin.

Dalam pelaporan ke KPK, adapun dari lintas fraksi-fraksi yang turut hadir diantaranya Fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Falevi Kirani.

Fraksi Partai Aceh, Irfansyah dan Tarmizi SP,. Fraksi PKS, dr Purnama, dan Irfan Nusir mewakili Fraksi PAN. Dokumen laporan tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. 

Setelah sebelumnya berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK RI, Jakarta.


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas