05 Nov 2019 | Dilihat: 810 Kali

Tiga Kampung Di Aceh Singkil Gagal Laksanakan Pilchik Serentak

noeh21
Kabag Pemerintahan, Setdakab Aceh Singkil, T Yusfadh Hijrin SSTP MT, saat ditemui di Kantornya.
      
IJN - Aceh Singkil | Dalam puncak pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Pilchik) serentak, Kabupaten Aceh Singkil, 3 dari 27 Kampung daerah setempat gagal melaksanakan pesta demokrasi yang sesuai jadwal dilaksanakan 3 November 2019, kemarin.
 
Kabag Pemerintahan, Setdakab Aceh Singkil, T Yusfadh Hijrin, SSTP MT, kepada IJN, Senin, 4 November 2019 mengatakan, dalam Pilchik serentak daerah setempat 3 Kampung ditunda atau gagal melaksanakan pencoblosan pemilihan dari jadwal yang telah ditentukan.
 
Adapun Kampung yang gagal atau ditunda melaksanakan Pilcitak Aceh Singkil diantaranya, "Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan, Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah dan Desa Rantau Gedang Kecamatan Singkil," sebut Hijrin.
 
Hal tersebut terjadi, pihak Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dua Kampung yakni, Desa Kuta Batu dan Bukit Harapan, meloloskan calon kandidat yang tidak memenuhi syarat. Sehingga untuk pelaksanaan Pilcitak didua desa tersebut ditunda.
 
Sedangkan satu Kampung lagi yang terancam gagal melaksanakan Pilcitak tahun 2019 ini yakni, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Singkil. "Karena hingga hari H Pemilihan, Pihak P2K yang sempat berganti hingga 4 kali, belum ada melaksanakan tahapan penetapan calon kandidatnya," jelas Hijrin.
 
Kabagpem berharap, agar pihak P2K yang ditunda pelaksanaan Pilcitaknya dapat mentaati aturan dengan mencoret calon yang tidak memenuhi syarat dan melaksanakan tahapan Sesuai aturan yang ada.
 
Sementara untuk 24 Kampung lainnya dalam Kabupaten Aceh Singkil yang sukses menggelar Pilcitak diantaranya, Kecamatan Singkil, Kampung Teluk Ambun dan Selok Aceh.
 
Selanjutnya, Kecamatan Gunung Meriah, Kampung Rimo, Blok 31, Seping Baru, Pertampakan, Sianjo-anjo Meriah, dan Labuhan Kera.
 
Kecamatan Simpang Kanan, Kampung Pakiraman, Lae Riman, Tanjung Mas dan Pertabas. Kecamatan Kuta Baharu, Kampung Lentong, Samar Dua dan Ladang Bisik. Kecamatan Suro terdapat 3 Desa, yakni; Siompin, Lae Bangun dan Bulu Ara.
Diikuti Kecamatan Singkohor, Kampung Lae Pinang, Singkohor dan Mukti Jaya. Terakhir di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yakni; Desa Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur.
 
Sesuai jadwal, pelantikan Keuchik terpilih rencananya akan digelar pada 20 Desember 2019 mendatang.
Sesuai dengan Qanun Aceh Singkil No 7 tahun 2015 tentang Pemerintah Kampong pada bab XII tentang peralihan pasal 188 poin 8 dimana untuk mengisi kekosongan jabatan keuchik, diangkat pejabat keuchik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemkab Aceh Singkil.
 
'Untuk mempertegas Qanun, Pemkab Aceh Singkil berencana akan membuat Peraturan Bupati terkait sinkronisasi aturan di Qanun tentang sanksi apabila pelaksanaan Pilkeuchik tidak sesuai," pungkasnya.
 
Penulis : Erwan