07 Sep 2026 | Dilihat: 81 Kali
Tiga Ranperbup Aceh Selatan Diharmonisasi, Ini Catatan Kemenkum Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Selatan di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh. Foto. IJN
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Aceh Selatan di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Senin 7 Juli 2026.
Rapat ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola keuangan gampong hingga optimalisasi promosi potensi daerah.
Ketiga rancangan aturan tersebut meliputi regulasi tentang Layanan Penghubung dan Promosi Daerah, Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong, serta Perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2026.
M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan bahwa harmonisasi krusial dilakukan agar seluruh produk hukum daerah taat asas dan tidak berbenturan dengan ketentuan di atasnya.
"Harmonisasi ini memastikan rancangan peraturan memenuhi aspek teknik penyusunan, sesuai kewenangan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami menekankan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal perencanaan demi efektivitas regulasi dan capaian Indeks Reformasi Hukum," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Asisten III Pemkab Aceh Selatan selaku pihak pemrakarsa menjelaskan latar belakang urgensi pengesahan ketiga aturan baru ini.
"Penerapan transaksi non-tunai sangat dibutuhkan untuk mendongkrak efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan gampong. Sementara regulasi layanan penghubung akan memperkuat fasilitasi promosi produk unggulan, investasi daerah di tingkat nasional, hingga pembinaan warga perantauan," jelasnya.
Dalam sesi telaah, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh memaparkan sejumlah perbaikan yuridis dan teknis. Tim menyampaikan perbaikan substansi pada draf Layanan Penghubung, khususnya kejelasan tugas koordinator, pelaporan ke Sekda, serta kepastian alokasi pendanaan.
Selain itu, tim merekomendasikan penyesuaian nomenklatur judul menjadi 'Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Gampong' beserta penataan ketentuan umum dan norma peralihan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Pemkab Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan penyempurnaan redaksional maupun substansi sebelum regulasi resmi diundangkan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin