IJN - Suka Makmue | Tokoh Muda Nagan Raya, Neldi Isnayanto, meminta Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue untuk meninjau kembali rencana eksekusi lahan di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Kamis 20 November 2025.
"Terkait sengketa itu, saya minta ditinjau kembali secara hukum, apalagi saya dengar ada aset pemerintah yang diduga dihancurkan, tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum,"kata Neldi Isnayanto dalam keterangannya.
Neldi meminta pemerintah Gampong juga harus pro-aktif dalam bela kepentingan umum. Menurutnya, lokasi yang hendak dieksekusi itu merupakan area kuburan umum seluas 8 x 30 meter yang telah dipagar secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2015.
"Kalau memang masih ada celah hukum untuk digugat, gugat saja hasil putusan Pengadilan itu,"tegasnya.
Dijelaskan, surat tanah yang diperjualbelikan oleh berinisial SY diduga cacat secara moral dan sosial, sebab di atas lahan itu terdapat makam yang selama bertahun- tahun dijaga masyarakat
Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak bijak agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. "Kita ingin masalah selesai dengan damai, bukan dengan memicu amarah rakyat,” ucapnya.
Neldi juga mendukung pernyataan Anggota DPRK Nagan Raya dari Fraksi PNA, Cut Man, meminta agar Pengadilan Negeri Suka Makmue mempertimbangkan kembali rencana eksekusi lahan di Gampong Simpang Peut yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Ingat, jangan terlalu berebut di tanah kuburan, kita juga akan memasuki ke alam nya, cepat atau lambat,"demikian tutupnya
IndoJayaNews.com sudah berusaha memintai konfirmasi pihak pengadilan Negeri Suka Makmue, hingga berita ini disiarkan belum memperoleh keterangan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin