03 Nov 2020 | Dilihat: 418 Kali
Wakil Bupati Banta Puteh Syam Hadiri Penetapan Rancangan Qanun di Aceh Barat
Ket Foto: Wakil Bupati Aceh Barat, Dr. H. Banta Puteh Syam, SH. MM hadiri Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun. (IJN)
IJN - Aceh Barat | Bupati Kabupaten Aceh Barat yang diwakili Wakil Bupati Drs. H. Banta Puteh Syam, SH, MM menghadiri pembukaan rapat Paripurna VII masa Sidang III DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020, yang digelar di ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Selasa 3 November 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Samsi Barmi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRK H. Kamaruddin, SE, unsur Forkopimda Aceh Barat, seluruh Anggota DPRK, Sekda, para Asisten dan Staf ahli Bupati Aceh Barat, para Kepala Dinas, Badan, Kantor, tim TP2D Aceh Barat, serta Camat dalam Kabupaten Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat H. Ramli yang diwakili Wakil Bupati Drs. H. Banta Puteh Syam, SH, MM dalam sambutannya menyampaikan, agenda rapat tersebut merupakan bukti dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi, salah satunya melahirkan Qanun-Qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah dan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Barat.
Banta Puteh Syam menyebutkan, sesuai dengan dinamika dalam mendukung langkah pembangunan dan pelaksanaan roda Pemerintahan daerah yang terus berkembang secara dinamis, maka sudah menjadi kewajiban bersama melahirkan Qanun-Qanun baru yang sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
”Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu untuk menyusun Qanun-Qanun yang berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan, sebagaimana harapan kita bersama,"sebut Banta Puteh Syam, Wakil Bupati Aceh Barat itu.
Banta Puteh mengungkapkan, rancangan Qanun yang diajukan adalah Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Untuk itu, kita mengharapkan kerjasama dan produktivitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam melahirkan Qanun-Qanun Daerah, disamping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan Qanun-Qanun tersebut,"Harap Banta Puteh.
Penulis: Hendria Irawan