20 Jun 2019 | Dilihat: 978 Kali

Warga Hadang Pengambilan Barang Milik Subcon PT. Medco

noeh21
Para pekerja saat mengambil barang milik PT. Kelsri di tanah milik T. Samsul, Rabu (19/6/2019). Foto : (Indojayanews.com/Mhd Fahmi Zuhir).
      
IJN - Aceh Timur | T. Samsul Bahri bersama keluarganya menghadang truk pengangkut barang konsruksi berupa pipa milik subcon PT. Medco yakni PT. Kelsri Indonesia. Aksi penghadangan tersebut berlangsung di salah satu lokasi pengeboran PT. Medco, di Desa Bukit Dindeng, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Rabu, 18 Juni 2019 kemarin.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap PT. Medco E&P Malaka karena Perusahaan Migas tersebut belum melakukan ganti rugi atas tanah milik T. Samsul Bahri itu, sementara tanah yang luasnya 48000 Meter / persegi tersebut telah digunakan sejak 2012 lalu.

T. Samsul Bahri mengatakan bahwa ia menghadang pengambilan barang milik PT. Kelsri itu hanya sebagai pegangan kemudian mendesak PT. Medco untuk membayar sewa tanah, karena telah lama digunakan.

"Jika memang medco tidak lagi membeli tanah kami tidak masalah, kan tanah itu tidak hilang dan berkurang, namun kami berharap pihak PT. Medco bisa membayar sewa, karena telah lama menggunakan tanah kami, kata T. Samsul Bahri kepada wartawan.

T. Samsul menambahkan, Kami menahan barang milik PT. Kelsri ini hanya sementara, jika medco sudah membayar sewa bisa langsung di ambil semuanya. 

"Sebelumnya saya menanam Kelapa sawit ditanah ini sudah pernah saya bilang untuk mengeluarkan semua barang-barang yang berhubungan dengan PT. Medco, namun mereka tidak mengindahkanNya," pungkas T. Samsul.

Sementara itu, Irwansyah salah seorang dari pihak PT. Kelsri yang dijumpai dilapangan mengatakan tidak mengetahui jika PT. Medco masih bersengketa lahan dengan Masyarakat.

"Kami selaku subcon tidak tahu jika PT. Medco ada bersengketa lahan dengan Masyarakat, namun kami berharap agar barang-barang kami dapat kami ambil seluruhnya," katanya.

Meski demikian, setelah beberapa jam dilakukan mediasi oleh Kepala Desa dan juga pihak Polsek setempat, pemelik tanah memberikan Izin kepada PT. Kelsri untuk mengambil sebagian barang-barang mereka, namun sebagian lagi ditahan sampai pihak Medco membayar sewa tanah yang telah digunakan tersebut.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor   : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas