IJN | Banda Aceh - Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir,SH, menyerahkan nama-nama Caleg yang pernah tersandung kasus korupsi untuk di tindak lanjuti sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
Dalam laporannya, Zubir, menyampaikan, ada tiga orang yang di informasikan oleh masyarakat kepada YARA, yaitu, Muntasir Hamid yang maju sebagai Calon anggota DPD dan Amin Said yang maju menjadi Caleg DPRK Banda Aceh dari Partai PPP dapil 2, dan Amri M Ali yang maju sebagai Caleg DPR RI dapil 1 dari PPP.
"Dalam pantauan kami, ketiganya ini belum di laporkan kepada KIP Aceh sebagaimana caleg lain yang telah di tindak lanjuti oleh KIP, kami juga ingin agar laporan terhadap nama yang kami sampaikan agar di tindaklanjuti klarifikasinya sesuai dengan aturan", kata Zubir, Rabu 12 September 2018.
"Kami mendapat informasi yang kemudian kami telusuri dengan browsing di internet bahwa Ketua DPRD Kota Banda Aceh Muntasir Hamid, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banda Aceh 1999-2004 Amin Said dan Amri sebagai Anggota DPRK divonis 18 bulan penjara potong masa tahanan dan tetap menjadi tahanan Kota", ujarnya
Menurut zubir, Ketiganya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD 2002 senilai Rp 5,6 miliar. Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (16/12/2004). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syafaruddin Nasution.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan uang Rp 125 juta -yang pernah digunakan anggota DPRD Kota Banda Aceh untuk membeli mobil pribadi- yang sudah diserahkan sebagai barang bukti disita negara dan dikembalikan ke Pemko Banda Aceh. Majelis hakim menjerat keduanya lewat pasal 3 UU no.31 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Saat itu, ketiganya menyatakan banding, kemudian tidak di ketahui lagi kelanjutan perkara tersebut apakah keduanya jadi mengajukan banding atau tidak dan apakah putusan yang berkekuatan hukum terhadap keduanya bersalah atau tidak, untuk itu kami meminta kepada KIP Aceh agar meminta klarifikasi kepada keduanya, ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara agar tetap terjaga, jika keduanya pernah bermasalah dengan kasus korupsi maka KIP wajib mencoret keduanya seperti pencoretan kepada mantan Gubernur Aceh sebagai mana di atur dalam PKPU No 20 bahwa mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019, sebagaimana di terapkan kepada Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, tapi jika tidak maka ketiganya bisa tetap menjadi Caleg.[]