28 Mei 2024 | Dilihat: 248 Kali

YARA Minta Pj Bupati Bireuen Evaluasi Pelaksanaan Bimtek Dana Desa

noeh21
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir di kantor YARA | (Foto Dok pribadi Zubir)
      
IJN - Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen secara tegas mengajukan permintaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, untuk melakukan evaluasi pelaksanaan terhadap Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Bireuen.
 
Muhammad Zubir selaku Ketua YARA Perwakilan Bireuen, menegaskan agar Bimtek segera di evaluasi. Menurutnya, pelaksanaan Bimtek yang menghabiskan Dana Desa dan harus dinilai oleh Pj Bupati Bireuen.
 
Tuntutan untuk evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan Bimtek para Geuchik dan perangkat Desa yang dilaksanakan di luar daerah.
 
“Bimtek seringkali dilaksanakan di luar daerah, bahkan atas nama institusi tertentu. Hal ini menuntut evaluasi terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dari pelaksanaan Bimtek, terutama mengingat banyak kegiatan yang terkesan dipaksakan,” kata Zubir dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Selasa 28 Mei 2024.
 
Menurut Zubir, kegiatan Bimtek tersebut lebih baik dihentikan agar Dana Desa tidak disalahgunakan, lebih baik untuk kepentingan masyarakat.
 
“Pj Bupati harus segera menghentikan kegiatan semacam ini yang jelas bukan merupakan prioritas,” ujar Zubir.
 
Zubir juga menyoroti pelaksanaan Bimtek yang dinilai mengabaikan arahan langsung dari Pj Bupati Bireuen, dalam Surat Edaran No. 800.1.8.2/603 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Pj Bupati Bireuen, yang secara jelas melarang pelaksanaan Bimtek di luar daerah.
 
“Namun, arahan tersebut diabaikan dan dipaksakan, menunjukkan ketidakpatuhan yang memprihatinkan. Ini menunjukkan bahwa Pj Bupati harus lebih tegas dalam mengatur pelaksanaan kegiatan di daerah ini,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Zubir meminta Pj Bupati Bireuen memanggil dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pembinaan penyelenggara pemerintahan desa serta Inspektorat untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan gampong dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang tepat.
 
Tuntutan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta menekankan bahwa segala kegiatan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prioritas dan arahan yang telah ditetapkan oleh otoritas daerah.
 
Penulis : Hendria
Editor : Af
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas